30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kejari Kota Bekasi Soroti Risiko Dana Rp100 Juta per RW

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Dalam waktu dekat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai akan segera mengucurkan anggaran Rp100 juta kepada setiap RW (Rukun Warga) yang ada di Kota Bekasi. Program anggaran 100 juta/RW tersebut merupakan realisasi janji politik Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono bersama Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe pada saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang lalu.

Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyoroti akan adanya potensi penyalahgunaan pengelolaan anggaran RW di dalam program tersebut. Melalui fungsi intelijen, Kejari Kota Bekasi menilai anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi ini berisiko menimbulkan tindak pidana korupsi jika tidak dikelola sesuai dengan aturan.

Dok Foto. Pelaksanaan kegiatan penerangan hukum dari Kejari Kota Bekasi terkait program pengelolaan Anggaran 100juta/RW di Gedung Kejari Kota Bekasi

Sebagai langkah pencegahan, Kejari Kota Bekasi langsung bergegas menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Pencegahan Tindak Korupsi Dalam Pengelolaan Anggaran RW” di Gedung Kejari Kota Bekasi pada Rabu (24/9/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Plt. Kabag Tapem Setda) Kota Bekasi, Heni Setiowati, S.T., M.Si.

Camat, Lurah, serta 2 orang perwakilan Ketua RW dari setiap Kecamatan turut hadir sebagai bentuk upaya mendapatkan pemahaman tentang tata cara pengelolaan dana publik.

Sebelum meninggalkan lokasi untuk menghadiri agenda lain, Kajari Kota Bekasi sempat mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa; dalam pengelolaan anggaran tidak boleh ada penyimpangan dan harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis (Juknis). “Intinya sesuai dengan juknis yang ada, tidak boleh ada penyimpangan. Tadi itu untuk penegasan saja,” katanya secara singkat kepada wartawan.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi menyebutkan, fungsi intelijen berperan pada aspek pencegahan, “hari ini yang kita laksanakan, berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana RW Rp100 juta. Itu fungsi intelijen, yaitu fungsi pencegahan,” ucapnya.

Berita Lainya :  Polsek Kelapa Gading Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Beli Beras SPHP Harga Terjangkau

Meski program ini belum berjalan, Ryan menerangkan bahwa pihaknya telah melihat ada potensi risiko hukum yang akan terjadi nantinya. “Kita melihat di sini dari sisi intelijen bahwa ini ada potensi risiko. Karena uang ini bersumber dari APBD, dan langsung diberikan ke masyarakat,” terangnya.

Penerangan hukum yang digelar Kejari Kota Bekasi tersebut, dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap tindak pidana yang bisa saja terjadi, seperti; penggelapan, penyalahgunaan anggaran atau LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) fiktif.

Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi menjelaskan, potensi risiko hukum yang dimaksud bisa dilihat dari latar belakang masing-masing Ketua RW yang terdiri dari berbagai macam kalangan. “Kan orang-orang ini tidak punya bekal pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara,” jelas Ryan.

Ini tentunya, sambung Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, “punya cara-cara khusus untuk bagaimana dia membelanjakan sesuai dengan program. Itu konsekuensinya; daerah mengalokasikan program, uang dibelanjakan, pertanggungjawaban-nya harus sesuai dengan apa yang diinginkan,” tambahnya.

Ryan menegaskan, anggaran Rp100 juta yang dikucurkan Pemkot Bekasi nantinya untuk setiap RW, bukan diberikan secara cuma-cuma. Bukan juga sifatnya diberikan sebagai gaji, insentif, ataupun tunjangan pribadi, melainkan demi kepentingan masyarakat.

Dok Foto. Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah saat di wawancara media ini usai kegiatan penerangan hukum terhadap pengelolaan anggaran 100juta/RW.

Tahapan perencanaan, dalam penggunaan anggaran tersebut juga harus bisa dibuat secara matang. “Makanya kenapa tadi disampaikan, uang untuk RW ini harus benar-benar dikaji. Sebelum dapat uang ini, program apa yang harus dilaksanakan? Baca petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknisnya (Juklak/Juknis), baca Perwal (Peraturan Wali Kota)-nya, syaratnya apa saja, uang ini boleh dipakai untuk apa saja,” tegasnya.

Selain masalah pengelolaan anggaran, Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi juga memaparkan faktor lain yang dapat menimbulkan potensi terjadinya risiko hukum. Salah satunya terkait dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan, serta gesekan atau konflik horizontal ditengah masyarakat.

Berita Lainya :  Polisi Bantu Warga Lanjut Usia Menyebrang Jalan

“Nah itu-lah, apa risikonya? Berarti nanti RW kalau dia tidak menggunakan itu sesuai dengan aturan, ada kemungkinan beririsan dengan tindak pidana korupsi. Itu yang kita cegah, karena ini masyarakat langsung,” paparnya.

Melihat struktur pelaksanaan dan sifat anggarannya, Ryan menilai dana Rp100 juta yang akan dikucurkan kepada setiap RW ini bukan merupakan dana hibah. Namun ia meminta, agar hal tersebut dikonfirmasi lebih lanjut kepada pejabat terkait. Pasalnya jika anggaran itu bersifat hibah, ada proses usulan sebelum penerbitan SK (Surat Keputusan) hibah.

Sebagai penutup Ryan menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkot Bekasi, agar pengelolaan dana Rp100 juta untuk setiap RW berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Di antaranya adalah; pertama kolaborasi antar-instansi, termasuk Tapem dan Bapelitbangda, untuk memastikan tata cara penggunaan dana jelas sejak awal.

Langkah kedua adalah pembinaan: Pemkot, melalui Camat dan Lurah harus proaktif membimbing dan memberi arahan serta sosialisasi sampai ke tingkat RW mengenai tata aturan, dan prosedur penggunaan dana.

Selanjutnya Ryan menekankan peran pengawasan berjenjang, khususnya peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dari Inspektorat guna meminimalkan risiko penyalahgunaan sebelum muncul masalah. Hal ini dianggap penting, mengingat sebagian besar Ketua RW masih awam terhadap pengelolaan keuangan publik.

Seluruh saran disampaikan, dengan tujuan akhir agar alokasi dana benar-benar memberikan manfaat sesuai kebutuhan masyarakat. “Jadi di akhir itu harus lihat manfaatnya apa, harus dievaluasi. Karena ini kan memang program yang baik ya, dan langsung menyentuh masyarakat sampai tingkat RW,” tandasnya.

Secara terpisah Plt. Kabag Tapem Setda Kota Bekasi mengungkapkan, pihaknya hadir memenuhi undangan dari Kejari Kota Bekasi sebagai bentuk mitigasi risiko pencegahan.

Berita Lainya :  PT 3 Ikan Jaya Utama Bagikan Peralatan Olahraga Untuk Pemuda Dusun Laala

Heni mengakui, sejauh ini Perwal terkait mekanisme pelaksanaan anggaran RW itu sedang berproses di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan diharapkan bisa terbit pada akhir bulan. “Mekanisme penetapan regulasi menyesuaikan keputusan APBD, dan seluruh perangkat daerah, termasuk Bagian Hukum, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, semua berperan menyusun regulasi secara administrasi,” ungkapnya.

Plt. Kabag Tapem Setda Kota Bekasi pun menekankan, seluruh kolaborasi termasuk dengan Kejaksaan, dibangun dengan tujuan penggunaan anggaran tepat sasaran, benar, dan tidak terjadi penyalahgunaan.

Program tersebut dinilai mendukung visi-misi dari Wali Kota Bekasi, “supaya penganggaran lebih tepat sasaran, dan juga mendorong peran aktif warga di bawah untuk bersama-sama membangun Kota Bekasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah,” pungkas Heni.

Di lokasi yang sama, Camat Bekasi Timur, Fitri Widyati menuturkan penerangan hukum dari Kejari Kota Bekasi turut diikuti perwakilan RW di wilayahnya. Kedepan Fitri berharap, penggunaan anggaran Rp100 juta itu dapat dilakukan sesuai ketentuan, setelah mengikuti penerangan hukum dari Kejari Kota Bekasi.

Dok Foto. Plt Kabag Tapem Setda Kota Bekasi, Heni Setiowati saat dikonfirmasi wartawan mengakui bahwa Perwal yang berisi penanganan masalah anggaran100juta/RW masih berproses di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.

Memiliki jumlah total 83 RW se-Kecamatan Bekasi Timur, Fitri menilai anggaran ini sangat bermanfaat untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, dan sarana-prasarana RW.

Sedangkan menurut Fitri, pembahasan terkait mitigasi risiko dalam hal penggunaan anggaran memang harus dilakukan sejak awal, dan penentuan penggunaannya ditetapkan melalui musyawarah dari tingkat RW, “Jadi nanti, dari kas daerah langsung ke RW anggarannya. RKA-nya di Kelurahan, DPA-nya di Kelurahan, KPA-nya langsung Lurah,” tutup Fitri mengakhiri.

Berdasarkan informasi dari salah satu RW yang mengikuti kegiatan itu, tahapan sosialisasi Juklak/Juknis dalam program tersebut, akan segera dimulai sejak tanggal 29 September – 4 Oktober mendatang di masing-masing Kecamatan. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News