Jagakampung.com, Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyerahkan tersangka berinisial JAS beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan tahap II dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Oktober 2026. JAS diketahui merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
“Berkas perkara atas nama tersangka berinisial JAS dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada tanggal 6 Oktober 2026 oleh Jaksa Peneliti,” bunyi siaran pers Kejari Kota Bekasi Nomor PR-16/M.2.17/Dek/10/2026 yang diterima wartawan media ini pada Jumat (9/10/2026).
Dalam Tahap II, JPU memeriksa identitas dan kondisi kesehatan JAS serta mencocokkan barang bukti fisik dengan dokumen penyitaan yang telah ditetapkan pengadilan.
Berdasarkan siaran pers yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., pada Kamis, 8 Oktober 2026, dugaan tindak pidana tersebut bermula sekitar November 2025 di Pasar Bantargebang, Jalan Raya Narogong, Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Saat itu, JAS, yang baru diangkat sebagai Kepala Bidang Pasar melalui keputusan Wali Kota tertanggal 28 Oktober 2025, diduga meminta saksi berinisial H mengurus izin pengelolaan MCK yang masa berlakunya akan berakhir.
Pengurusan tersebut berkaitan dengan peralihan nama pengelola dari saksi berinisial J kepada H. Dalam proses itu, JAS diduga meminta uang Rp100 juta secara paksa dan mengancam akan membongkar MCK yang dikelola H apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Pada Desember 2025, H disebut menyerahkan uang Rp80 juta kepada JAS melalui transfer dan secara tunai.
Dalam perkara ini, JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 ayat (2) KUHP, sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejari Kota Bekasi. (Andrew)





