33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor di Koja, Terduga Pelaku Diduga Gunakan Kunci Duplikat

Jakarta (10/10/2026), jagakampung.com – Polsek Koja mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga di kawasan Kampung Tugu, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ACR (32). Sementara itu, satu orang lainnya berinisial I masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada (12/8) sekitar pukul 14.00 WIB di lapangan warga Kampung Tugu.

Kasus ini bermula ketika terduga pelaku diduga meminjam sepeda motor milik korban sehari sebelum kejadian dengan alasan hendak pulang ke rumah.

Namun, kendaraan tersebut diduga dimanfaatkan untuk membuat kunci duplikat. Keesokan harinya, terduga pelaku bersama seorang rekannya diduga mengambil sepeda motor yang terparkir di lokasi kejadian menggunakan kunci duplikat. Sepeda motor tersebut kemudian digadaikan di kawasan Jalan Samudra, Tanjung Priok, dengan nilai Rp2,7 juta.

Berita Lainya :  Respons Cepat Laporan 110, Polsek Kelapa Gading Mediasi Perselisihan di Kelapa Gading Barat

Menurut keterangan dalam laporan kepolisian, uang hasil gadai diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dugaan aksi tersebut juga disebut berkaitan dengan persoalan cicilan sepeda motor sebelumnya antara terduga pelaku dan pelapor.

Aksi tersebut diketahui seorang pedagang bakso keliling yang berada di sekitar lokasi kejadian.Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan ACR di kediamannya pada (7/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kunci kontak sepeda motor beserta kunci cakram dan remote, STNK, sebuah flashdisk, serta kuitansi pembayaran sepeda motor.

Berita Lainya :  Jamuan Rakyat HUT ke-81 RI di Koja, 2.800 Paket Sembako Dibagikan

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. Hingga kini, satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pencarian polisi.

Kapolsek Koja Kompol Dr. H. Andry Suharto,;S.H., M.H., menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mengabaikan aspek keamanan kendaraan. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah meminjamkan kendaraan tanpa pertimbangan yang matang, serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan sepeda motor,” ujar Kapolsek Koja pada Sabtu (10/10).

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Sambangi SMA Negeri 40, Ajak Pelajar Jaga Keamanan dan Bijak di Media Sosial

Ia juga dapat menekankan bahwa kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara, termasuk mencari keberadaan pihak yang masih berstatus DPO, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Dukungan dan partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” pungkas Kapolsek Koja Kompol Dr. H. Andry Suharto. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News