Ditentang Pengurus Aktif, Pemilihan BKM Kelurahan Jatimekar Terkesan Dipaksakan

0
101

Jagakampung.com, Bekasi (15/03) – Proses maupun regulasi dalam pemilihan calon pengurus baru Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Jatimekar pada Periode 2021-2024, mulai mendapat tentangan dari sejumlah pengurus BKM Kelurahan Jatimekar yang masih aktif.

Tetapi menurut pihak Kelurahan Jatimekar, proses maupun regulasi dalam pemilihan calon pengurus BKM yang baru sudah sesuai dengan aturan, “Karena tahapan-tahapan, sudah merujuk kepada aturan. Komunikasi sudah dilakukan, undangan sudah disampaikan, mekanisme juga sesuai dengan jutlak-juknis (red – Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis),” kata Fikki Dzulfiqar Khaidir S, SH., Sekretaris Kelurahan (Sekel) Jatimekar, saat mendampingi H. Gofur, S.Pd selaku Lurah Jatimekar ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (12/03/2021) sore di Ruang Kerja Lurah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih.

Perlu untuk diketahui secara bersama, aturan yang dimaksud itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat Kota Bekasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan H. Gofur, runtutan persoalan tersebut berawal dari cuitan pesan singkat WhatsApp Ketua Koordinator BKM Kelurahan Jatimekar (Masudin) tanggal 05 Januari 2021, kepada dirinya. Salah satu bunyi pesan yang dimaksud, memberitahukan untuk segera membentuk kepengurusan BKM yang baru. Pasalnya SK masa kepengurusan BKM periode sebelumnya akan berakhir pada, tanggal 18 Maret 2021. Selain itu, Ketua Koordinator BKM juga berpesan, “Yang kedua, untuk sementara saya off dulu dari kepengurusan BKM, selesai,” terangnya membacakan isi pesan itu di hadapan media.

Meskipun pemberitahuan tersebut tidak dilakukan pengurus aktif BKM melalui surat resmi, Lurah Jatimekar menanggapi hal ini dengan serius. Sempat terucap dan diakui Lurah Jatimekar, “Memang sebaiknya, yang mengantarkan sampai dengan terbentuknya panitia (red – pemilihan) itu BKM bersama-sama unsur Kelurahan,” ungkapnya.

Dok. Foto/Andrew: Fikki Dzulfiqar Khaidir S, SH., Sekretaris Kelurahan Jatimekar menjadi Ketua Panitia Pemilihan BKM, sesuai dengan surat undangan Nomor: 005/ 01/ PPK - BKM Jtm.
Dok. Foto/Andrew: Fikki Dzulfiqar Khaidir S, SH., Sekretaris Kelurahan Jatimekar menjadi Ketua Panitia Pemilihan BKM, sesuai dengan surat undangan Nomor: 005/ 01/ PPK – BKM Jtm.

Maka dari itu pihak Kelurahan berinisiatif untuk membuat undangan rapat, dengan mengundang seluruh Ketua Rukun Warga (RW) termasuk Ketua BKM Kelurahan Jatimekar. Dalam surat undangan rapat tertulis dibuat tanggal 25 Februari 2021, dengan _*Nomor: 055/ 44 – Kl. Jtm*_ terkait acara Penyerahan SPPT PBB Tahun 2021 dan Pembentukan Panitia Pemilihan BKM yang akan dilakukan pada, Jumat 26 Februari 2021, “Tapi sayang, undangan kami tidak satu pun yang hadir dari BKM. Tidak hadirnya ada alasan, (red – saat Ketua Koordinator BKM) di telepon oleh Kasi Ekbang (red – jawabannya) _*‘Silahkan bang jalan terus, timbang bentuk panitia, kami sedang bekerja jadi tidak sempat hadir’.*_ Maka kita bentuklah panitia,” tutur H. Gofur, yang sempat menirukan jawaban dari Ketua Koordinator BKM pada sambungan telepon Kasi Ekbang Kelurahan Jatimekar.

WAJIB BACA :  Permen ATR/BPN 11/2016 Memakan Korban Mantan Kanwil BPN DKI Jakarta

Dalam rapat itu, terbentuklah panitia pemilihan BKM yang diketuai oleh Sekretaris Kelurahan Jatimekar (Fikki Dzulfiqar Khaidir S, SH) dan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang) Kelurahan Jatimekar sebagai sekretaris. Setelah itu, lanjut Lurah Jatimekar memaparkan, panitia pemilihan BKM membuat surat kepada 17 Ketua RW di wilayah Kelurahan Jatimekar, untuk mengirimkan nama yang diusulkan menjadi pengurus BKM. Tetapi dari lampiran surat undangan Rapat Pemilihan Kepengurusan BKM Periode 2021-2024, dengan _*Nomor: 005/ 01/ PPK – BKM Jtm*_ yang dilaksanakan pada, Sabtu 06 Maret 2021, hanya ada sebanyak 12 daftar nama dalam undangan tersebut.

Menurut Lurah Jatimekar, teknis pemilihan kepengurusan BKM periode 2021-2024 tetap dilakukan secara terbuka. Sehingga ada sebanyak 4 orang yang mencalonkan dari 12 daftar nama undangan itu, dan Juminta Jayadi terpilih sebagai Koordinator Pimpinan Kolektif BKM Kelurahan Jatimekar. Namun ketika disinggung wartawan mengenai Persyaratan Menjadi Pengurus BKM, sesuai dengan Pasal 9 huruf (n) dalam Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2015, Lurah Jatimekar mengaku tidak mengetahui tentang hal tersebut, “Ya saya gak tahu, tapi saran saya yang dicalonkan tidak menjadi pengurus partai politik (red – Parpol),” ujarnya.

Sebenarnya, mestinya penyaringan itu dapat dilakukan oleh panitia dalam pelaksanaan teknis Pemilihan Kepengurusan BKM Kelurahan Jatimekar. Tetapi yang diketahui Dzulfiqar, selaku Ketua Panitia tidak ada pengurus partai politik di dalam kepengurusan BKM yang baru saja dibentuk, “Iya itu sudah disampaikan ke tiap RW, ke tiap calon sudah disampaikan. Dan sepengetahuan saya tidak ada yang menjadi simpatisan ataupun pengurus parpol,” tandasnya.

Andaikan ada, sambung Lurah Jatimekar, “Kita suruh buat pernyataan, bahwa saya bukan pengurus parpol. Selesai kan, solusinya begitu,” imbuhnya membantu Dzulfiqar, menjawab pertanyaan dari wartawan.

Sementara di lokasi terpisah Doni WS, Pimpinan Kolektif BKM RW. 02 Kelurahan Jatimekar menyampaikan, buat apa Perda di buat dengan anggaran yang mahal, tetapi tidak diikuti, “Ya kalau ada anggota atau pengurus partai (red – dalam kepengurusan BKM yang baru) ditegakan, kalau tidak boleh, ya tidak. Saya hanya berharap BKM yang akan datang lebih amanah, lebih baik, itu saja,” ucap Doni, saat ditemui di hari yang sama, Jumat (12/03).

WAJIB BACA :  Remisi Umum 2022, 25 Orang Langsung Pulang Dari Lapas Bulak Kapal

Sedangkan Marsudin, Ketua Koordinator BKM Kelurahan Jatimekar mengatakan ada 2 orang pengurus Partai Politik menjadi bagian dari kepengurusan BKM yang baru saja di bentuk. Menurut Marsudin, kedua nama orang tersebut adalah (IR) selaku Ketua DPC dan (S) merupakan Ketua DPRa Kelurahan Jatimekar pada salah satu Partai Politik yang berbeda dari (IR), “Di dalam Perda jelas-jelas dilarang (red – Persyaratan menjadi Pengurus BKM, bukan Pengurus Parpol). Selain itu dalam proses pemilihannya agak janggal, harusnya dia (red – prosesnya) memilih pimpinan kolektif dulu baru kemudian memilih koordinator. Kalau ini dia di balik, dalam Perda mekanismenya juga salah begitu. Kalau kita siapapun yang terpilih silahkan, yang penting sesuai dengan mekanisme yang ada,” paparnya, saat ditemui bersama dengan Doni.

Marsudin juga mengakui, terkait dengan undangan Rapat Pembentukan Panitia Pemilihan BKM tidak dihadiri dirinya, “Tetapi sebenarnya ada 2 orang pimkol (red – Pimpinan Kokektif) BKM yang hadir saat itu seperti, H. Syaiful Marwan dan Mursiti Juniawati. Hanya beliau yang bisa hadir, itu juga sudah mewakili sebenernya, kan gak harus Koordinator yang hadir. Lagian ada ya undangan datangnya jam 11 via WA (red – WhatsApp), sedangkan acara dimulai jam 1 siang hari Jumat,” tegasnya.

Kalau bisa, sambung Marsudin, “Panitia itu jangan dari unsur Kelurahan semua, harus ada dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh wanita. Sesuai dengan Perda nomor 15 Tahun 2015, pihak Kelurahan hanya memfasilitasi. Jangan semuanya panitia dari Sekel dan Ekbang, ya keterlibatan tokoh masyarakat di sini kan gak ada jadinya,” jelas Ketua Koordinator BKM Jatimekar, menambahkan sekaligus menutup keterangannya.

 

Diketahui, hal ini dilakukan pengurus BKM Kelurahan Jatimekar sebagai bahan pembelajaran secara bersama agar kedepannya bisa lebih tertib.

Terlebih, pengurus BKM Kelurahan Jatimekar pun merasa kecewa akibat tidak mendapat undangan pada saat proses pemilihan pengurus BKM Periode 2021-2024. Mengenai cuitan pesan WhatsApp yang dimaksud Marsudin untuk off sementara bahwa, dirinya sudah tidak berniat untuk melanjutkan sebagai Ketua Koordinator BKM Kelurahan Jatimekar karena sudah menjabat selama 2 periode. [Andrew]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini