Jagakampung.com, Kota Bekasi – Penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka secara langsung, dari keluarga kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Hensah mengatakan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi pertama kali melaksanakan penyesuaian tersebut pada Rabu, 6 Juli 2022. “Pertama kali, Lapas Bekasi melakukan penyesuaian ini di hari Rabu kemarin,” kata Hensah saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui sambungan selulernya, Jumat (8/7/2022).
Melalui keterangan yang diberikan oleh Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, penyesuaian tersebut berdasarkan surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS – 12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka.

Selain itu, ada juga Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W.11-PK.08.05-7799 tanggal 1 Juli 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka. “Jadi berkaitan dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2022, dan Surat Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Jawa Barat Tanggal, 1 Juli 2022,” ungkapnya menerangkan.
Dalam penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka secara langsung, Hensah berpesan agar pengunjung dapat melakukan kunjungan dengan tertib dan tidak membawa barang-barang bawaan yang dilarang oleh aturan Lapas. “Khusus untuk petugas, saya berharap dapat melaksanakan tugas kunjungan dengan ramah, humanis, namun tetap menjaga kewaspadaan,” tandasnya mengakhiri.
Sementara Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Kiki Oditya Hernawarman menjelaskan, sebelumnya layanan kunjungan pada Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi sempat ditiadakan (ditutup) akibat pandemi Covid-19. “Saat pandemi kemarin, akses komunikasi antara keluarga dan WBP di sini hanya dilakukan melalui video call saja,” jelas Kiki.
Tetapi saat ini, sambung Kiki, “Lapas sudah membuka kembali layanan kunjungan tatap muka secara langsung,” tambahnya.

Setiap pengunjung juga dapat mengikuti beberapa aturan dan ketentuan yang berlaku seperti ketentuan kunjungan, larangan kunjungan, dan komitmen kunjungan, serta alur layanan kunjungan yang dipasang pada papan informasi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.
Adapun yang perlu diketahui bersama, syarat-syarat berkunjung di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi merupakan Keluarga inti (Orang tua, Istri atau Anak Kandung), yang sudah melakukan vaksin booster, dan bagi WBP yang statusnya masih tahanan harus mendapat surat izin dari pihak penahan.
Selanjutnya, untuk Waktu kunjungan hanya berlaku selama 30 menit. Sedangkan Hari kunjungan di mulai dari Senin sampai dengan Kamis, pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-15.00 WIB. (Andrew)





