33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Isu Pasien Dicovidkan, IPW Minta Bareskrim Polri Bongkar Mafia RS yang Rampok Uang Negara

Jakarta, Jagakampung.com – Presidium Indonesia Corruption Watch (IPW) Neta S Pane meminta Bareskrim Polri membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan.

Pasalnya, kata Neta, RS mengklaim pasien dengan penyakit lain sebagai penderita Covid-19. Menurut Neta, itu adalah modus baru rumah sakit melihat peluang untuk merampok uang negara.

“IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang mencovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial,” kata Neta dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/10/2020).

Berita Lainya :  MIO Jakarta Barat, Sumbang 20 Sak Semen untuk Bangun Masjid di Lingkungan Dishub

Neta menerangkan, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Semarang, kemarin menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dengan status Covid agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.

Neta menilai pernyataan dari pemerintah itu harusnya ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

“Harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak,” jelas dia.

Dari pendataan IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam mencovidkan orang jumlahnya tidak sedikit. Sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.

Berita Lainya :  Kades Sulaiman Blokir Nomor Hp Wartawan, Tak Beretika !

“Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka rampok di tengah pandemi Covid 19 ini,” jelas Neta.

Neta melanjutkan, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.

Berita Lainya :  POLRI Terbitkan Surat Telegram Dukung Reforma Agraria Dan Ketahanan Pangan

“Angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk merampok anggaran tersebut,” jelas Neta. (jp/mg/konfrontasi.com)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News