33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Aktifis Jakarta : Anies Harus Bertanggung Jawab Atas Penagguhan Penahanan Habib Rizieq

Jagakampung.com, Jakarta (14/12) – Sugiyanto Emik, dalam laman Facebooknya yang diposting pada tanggal 14 Desember 2020 mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta harus menyampaikan permohon permintaan penangguhan penahanan atas Habib Rizieq Sihab.

Sebagai gubernur dan juga menjabat Ketua gugus tugas Covid-DKI Jakarta, Anies harus ikut bertanggungjawab atas ditahannya HRS.

Permasalahan ini terjadi akibat adanya peristiwa keramaian saat acara permihakah Anak HRS dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020.

Karena acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, maka Gubenur Anies melalui Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin telah melakukan tindakan sanksi kepada HRS untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,-

Berita Lainya :  Lagi, Mobil Dinas TNI Kembali Disalahgunakan, Petugas Dishub: Dipakai China Dagang Baju

Dasar penetapan pembayaran denda sebesar lima puluh juta rupiah itu merujuk pada peraturan gubernur (pergub) Anies Bawesdan tentang aturan Covid-19 di DKI Jakarta dan aturan lainnya.

Karena pemprov DKI Jakarta telah melakukan penegakan aturan pelanggaran prokes kepada HRS, yaitu berupa sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 juta rupiah, maka tidak lah berlebihan bila gubernur Anies ikut bertanggujawab atas penahan HRS tersebut.

Cara yang dapat dilakukan Gubernur Anies Bawesdan adalah meminta Polda Metro Jaya untuk melepaskan Habib Rizieq Sihab dengan bertangungjawab sebagai penjamain penagguhan penahanan Habib Rizieq Sihab.

Berita Lainya :  Giat Bakti Sosial Peringati Hari Juang TNI-AD ke 77, Kodim 0505/JT Bagikan 600 Nasi Kotak

Dengan tetap menjunjung tingi prinsip negara hukum, Anies Bawesdan tak perlu ragu melakukan hal tersebut, sebab tindakan permohonan dan menjadi penjamin penanguhan penahanan kepada HRS adalah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harus diakui bahwa meskipun Gubenur DKI Jakarta yang meminta, namum pementu persetujuan atau penolakan permohonan penaguhan penahanan itu pertimbangan keputusan ada pada Polda Metro Jaya. Dalam kasus penahan HRS ini, aparat kepolisian merujuk pada ketentuan pasal pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainya :  Secara Door to Door, Polres Kepulauan Seribu Himbau ProKes dan Bagikan 1.400 Masker ke Warga

“Akan tetapi atas dasar keadilan, bila hal ini dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta, maka setidaknya publik menilai bahwa Anies Bawesdan bertanggungjawab melindungi dan membatu warganya yang telah dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).” Jelasnya.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News