Aktifis Jakarta : Anies Harus Bertanggung Jawab Atas Penagguhan Penahanan Habib Rizieq

0
166

Jagakampung.com, Jakarta (14/12) – Sugiyanto Emik, dalam laman Facebooknya yang diposting pada tanggal 14 Desember 2020 mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta harus menyampaikan permohon permintaan penangguhan penahanan atas Habib Rizieq Sihab.

Sebagai gubernur dan juga menjabat Ketua gugus tugas Covid-DKI Jakarta, Anies harus ikut bertanggungjawab atas ditahannya HRS.

Permasalahan ini terjadi akibat adanya peristiwa keramaian saat acara permihakah Anak HRS dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, 14 November 2020.

Karena acara tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, maka Gubenur Anies melalui Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin telah melakukan tindakan sanksi kepada HRS untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,-

WAJIB BACA :  Perang Hari Kelima: Azerbaijan Luluhlantakan Senjata Perang Armenia

Dasar penetapan pembayaran denda sebesar lima puluh juta rupiah itu merujuk pada peraturan gubernur (pergub) Anies Bawesdan tentang aturan Covid-19 di DKI Jakarta dan aturan lainnya.

Karena pemprov DKI Jakarta telah melakukan penegakan aturan pelanggaran prokes kepada HRS, yaitu berupa sanksi membayar denda sebesar Rp. 50 juta rupiah, maka tidak lah berlebihan bila gubernur Anies ikut bertanggujawab atas penahan HRS tersebut.

Cara yang dapat dilakukan Gubernur Anies Bawesdan adalah meminta Polda Metro Jaya untuk melepaskan Habib Rizieq Sihab dengan bertangungjawab sebagai penjamain penagguhan penahanan Habib Rizieq Sihab.

Dengan tetap menjunjung tingi prinsip negara hukum, Anies Bawesdan tak perlu ragu melakukan hal tersebut, sebab tindakan permohonan dan menjadi penjamin penanguhan penahanan kepada HRS adalah berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan.

WAJIB BACA :  Tunjukkan Komitmennya Kepada Masyarakat, Koperasi KLM Bagikan Sembako

Harus diakui bahwa meskipun Gubenur DKI Jakarta yang meminta, namum pementu persetujuan atau penolakan permohonan penaguhan penahanan itu pertimbangan keputusan ada pada Polda Metro Jaya. Dalam kasus penahan HRS ini, aparat kepolisian merujuk pada ketentuan pasal pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan tetapi atas dasar keadilan, bila hal ini dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta, maka setidaknya publik menilai bahwa Anies Bawesdan bertanggungjawab melindungi dan membatu warganya yang telah dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).” Jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini