30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Wooowww…. Mafia Tanah Miliki Jaringan Di BPN Dan Pengadilan

Jagakampung.com, Jakarta – Dalam Seminar Nasional “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Tanah di Pengadilan” pada Kamis 07/10/2021, yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial secara virtual, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil  mengatakan bahwa saat ini jaringan mafia tanah sudah ada di mana-mana tak terkecuali di lingkungan BPN sendiri.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN ini mengatakan kasus sengketa lahan yang digagas mafia tanah cenderung bisa terhindar jika pegawai BPN tidak terlibat. “Karena ketika mafia tanah bertemu dengan pegawai BPN yang berintegritas, maka perkara yang dibawa mafia itu tidak bisa berkembang,” ungkapnya.

Berita Lainya :  Vaksinasi COVID-19 Serentak Seluruh Indonesia, Capaian Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun di Kep Seribu 125 Persen

Dan lebih lanjut diakui olehnya secara terang-terangan, bahwa ada juga pegawai BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah. “Mafia tanah itu teman-temannya di mana-mana. Jadi kalau orang mengatakan BPN juga bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami sedang perangi betul di internal,” katanya.

Cara kerja yang biasa dilakukan oleh para mafia tanah tersebut antara lain dengan modus menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh kelurahan. Modus lainnya dengan membawa surat girik palsu.

Berita Lainya :  Bendera SPI Berkibar di Sumatera Utara, Ketum SPI Lantik Pengurus Sumut dan Buka SKW

“Girik itu seperti bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita yaitu ‘surat cari tanah’,” lanjut Sofyan. Dan menurutnya sejak tahun 1993, sebetulnya girik sudah tidak lagi bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah.

Oleh sebab itu saat masanya Dirjen Pajak Marie Muhamma, girik hanya dianggap sebagai surat pajak. Karena tidak lagi digunakan, maka banyak form girik lepas dari pengawasan dan muncul lah orang-orang beritikad buruk yang memanfaatkan form tersebut dengan mempabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lama berwujud baru.

Berita Lainya :  Kadisdik Apresiasi Kunjungan SPI DPD Kota Metro

Jika sudah mengantongi girik, langkah selanjutnya yang biasa dilakukan adalah menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut. “Mafia tanah ini punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang,” ujarnya.

Dan Komisi Yudisial (KY) memiliki peran penting terkait pemantauan hakim yang kongkalikong memenangkan mafia dalam kasus sengketa pertanahan. “Oleh karena itu kalau ada indikasi mafia tanah kita akan minta perhatian KY” ujarnya mengakhiri. (JtM)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News