33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Terima Suap Mantan Dirut Bank BTN Diusut Kejagung

Jagakampung.com, Jakarta- Kasus pemberian grafitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (Bank BTN) Cabang Harmoni Jakarta Pusat, mulai diungkit pihak Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) .pada Kamis (21/01/2021).

Dalam siaran persnya Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer SH.MH mengatakan, hari ini seorang saksi berinitial AS selaku Mantan Kepala Divisi CMLD BTN diperiksa Tim penyidik dalam kasus korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut.

Berita Lainya :  Hubungan Sunan Gunung Djati, Walisongo Dan Kholifah Islam

Pemeriksaan ini dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan bukti terkait tindak pidana korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Titanium Property dari PT. Bank BTN Jakarta Cabang Harmoni yang akhirnya membuat credit tersebut menjadi macet.

Menurut data yang ada, masalah ini terjadi pada tahun 2014 PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Kriditur tak bisa mengembalikan pijaman yang akhirnya menjadi kredit macet.

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga ada gratifikasi atau pemberian hadiah kepada HM yang dilakukan oleh YA senilai Rp 2,257 miliar, yang uangnya ditransfer melalui rekening menantu HM.

Berita Lainya :  2 Kali Surati Otto Hasibuan, Ketum Apkomindo, Soegiharto Santoso Tak Kunjung Dapat Jawaban

Sebelumnya HM yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar. Pihak PT Titanium Property memberikan kepada HM gratifikasi senilai Rp 870 Juta dan ditransfer juga lewat menantu HM, kata sumber.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News