Jagakampung.com, Kota Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Blok A Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Rabu (17/8/2022).
Penyerahan RU ini dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Hensah, selepas Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-77 Tahun.
Kalapas menyebutkan, penyerahan remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi WBP berdasarkan peraturan Undang-undangan (UU) yang berlaku.
Peraturan terkait itu di antaranya seperti UU Republik Indonesia (RI) No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah RI No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Keputusan Presiden RI No. 174/1994 tentang Remisi; dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3/2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat.
“Selain itu, Narapidana dan Anak Pidana yang mendapatkan RU Tahun 2022 ini berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-, 1228, 1258, 1262, 1263, 1265, 1268.PK.05.04Tahun 2022,” kata Hensah.
Dirinya lanjut menerangkan, kapasitas Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi saat ini berjumlah 682 orang.

Pada tanggal 17 Agustus 2022, penghuni Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi hampir mencapai 2 ribu orang, “Di antaranya merupakan Narapidana 1.566 orang, dan Tahanan 409 orang. Kemudian untuk Asimilasi di rumah ada 898 orang, dan Tahanan luar berjumlah 38 orang,” terang Hensah memaparkan.
Adapun, jumlah total RU pada tanggal 17 Agustus 2022 itu ditujukan kepada 1.472 orang. Dari jumlah total penerima RU tersebut, 1.428 orang di antaranya masih menjalani pidana (RU I) dan 44 orang langsung bebas (RU II).
Dari 44 orang yang dimaksud langsung bebas, 25 orang langsung pulang, 17 orang menjalani subsider (Pengganti Denda), dan 2 orang MAP/Masih Ada Perkara, “Jadi untuk jumlah Narapidana yang bebas hari ini ada 26 orang. Dari RU II 25 orang, dan 1 orang HMP (red – Habis Masa Pidana),” ujar Kalapas.
Sebagai tambahan untuk diketahui secara bersama, RU/Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan pada tanggal 17 Agustus.
Istilah ini pun ada pada situs https://sdp.ditjenpas.go.id/manual/3.6.2/DaftarIstilahdanSingkatan.html Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Sementara, untuk Narapidana yang bebas sebelum mendapatkan remisi mencapai 58 orang. Mereka bebas melalui Integrasi PB, CB, Asirum dan 6 Orang bebas HMP. (Andrew)





