33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

PPN dan PPh DAU Tambahan Kelurahan, Camat Jatiasih: Itu Sebuah Pilihan

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Buramnya pemahaman terkait regulasi aturan tentang penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), menjadi fakta di lapangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Kelurahan. Pasalnya, penetapan PPN dan PPh dalam kegiatan DAU tambahan Kelurahan tersebut tidak merata dan terjadi pada setiap wilayah Kelurahan di Kota Bekasi.

Seperti yang di alami wilayah Kecamatan Jatiasih misalnya, selaku pelaksana pekerjaan swakelola tipe 4, beberapa Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan telah membayar PPN dan PPh pada pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari DAU tambahan Kelurahan tersebut.

Tidak meratanya penetapan PPN dan PPh di wilayah Kecamatan Jatiasih itu diakui oleh Camat Jatiasih, Ashari kepada wartawan media ini diruang kerjanya pada Kamis (10/08/2023).

Dalam penuturannya Camat Jatiasih mengatakan, bahkan ada salah satu Kelurahan menyatakan bahwa pembayaran pajak yang dilaksanakan oleh BKM Kelurahan bukan menjadi sebuah kewajiban. “Karena memang itu berdasarkan hasil advis (red – Advisory Services/Layanan Pemberian Saran) dari Inspektorat,” ujar Ashari.

Berita Lainya :  Melalui Proses Panjang, Akhirnya Oknum Guru Cabul di Kota Metro Ditahan
Dok Foto. Salah satu taman di Jatiasih yang telah selesai dikerjakan oleh salah satu BKM melalui anggaran DAU 

Artinya, sambung Camat Jatiasih, “Memang untuk pembangunan yang dilakukan oleh kelompok swadaya masyarakat (red – BKM) itu dianggap sebagai swakelola tipe 4 yang tidak diwajibkan untuk pembayaran pajak,” tambahnya.

Ashari pun menjelaskan, terbitnya Advisory Services merupakan hasil permintaan dan kajian yang dilakukan oleh Lurah Jatirasa usai mengetahui bahwa swakelola tipe 4 tidak diwajibkan pajak. “Dan Inspektorat menyatakan bahwa memang, swakelola tipe 4 tidak diwajibkan pajak,” jelasnya seraya menegaskan tentang adanya surat jawaban dari Inspektorat Kota Bekasi.

Tetapi terlepas dari hal itu Ashari menilai, sudut pandang keduanya cukup positif antara dibayarkannya pajak maupun tidak. Pertama, untuk pembayaran pajak tentu saja kepatuhan terhadap aturan sehingga pendapatan lain-lain pemerintah diperoleh.

Di sisi lain ketika pembayaran pajak tidak dilaksanakan, dirinya meyakini belanja operasional yang dilakukan cenderung lebih efektif dan lebih optimal untuk pelayanan kepada masyarakat. “Jadi sebetulnya itu sebuah pilihan yang memang sudah dilakukan oleh BKM,” ucap Ashari.

Berita Lainya :  Jaga Sinergitas TNI, Danrem 043/Gatam Silaturahmi ke Brigif 4 Marinir/BS

Berdasarkan keterangan dari Camat Jatiasih diketahui, ada sebanyak 7 Taman yang sudah dibangun pada 6 Kelurahan di wilayah Kecamatan Jatiasih melalui DAU tambahan Kelurahan tahun 2023. Setiap Kelurahan, memiliki total pagu anggaran DAU senilai Rp. 200 juta yang dilaksanakan oleh BKM di masing-masing Kelurahan.

Sebelumnya Koordinator BKM Kelurahan Jatiasih, Maan Sagita sempat memberikan saran agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dapat melakukan koreksi terkait PPN dan PPh yang dibebankan di dalam pelaksanaan DAU tambahan Kelurahan. Dirinya berpendapat bahwa, BKM selaku pelaksana swakelola tipe 4 merupakan bentuk perwakilan masyarakat atau kelompok masyarakat yang memang tidak boleh mengambil keuntungan (bukan Pemborong/Kontraktor) dari program tersebut.

Sementara baru-baru ini Bang Kimung, sapaan akrab Koordinator BKM Kelurahan Jatiasih itu mengungkapkan, total PPN dan PPh yang sudah dibayarkan oleh dirinya dari pelaksanaan DAU tambahan Kelurahan berjumlah Rp 11,6 juta.

Dengan adanya Advisory Services dari Inspektorat Kota Bekasi saat ini, Bang Kimung justru mempertanyakan terkait pertanggungjawaban dari pajak yang sudah dibayarkan oleh BKM. “Ada gak proses (red – pengembalian) kalau sudah bayar pajak,” ungkap Bang Kimung, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Berita Lainya :  Hadiri Pembukaan MTQ Ke 52 Kab Tangerang. Ini Pesan Dandim 0510/Trs

Sebagaimana untuk diketahui secara bersama, pemahaman singkat tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini bisa kita lihat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Sedangkan pemahaman terkait Pajak Penghasilan (PPh), dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Secara umum, PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi maupun badan berdasarkan jumlah penghasilan yang diterima selama satu tahun. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News