Pokmas Desa Jati Indah Diduga Tarik Biaya PTSL Lebih Dari Ketentuan

0
6

Jagakampung.com, Lampung Selatan – Sejumlah masyarakat disalah satu wilayah di Lampung Selatan kembali mengeluhkan besarnya biaya pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematik Langkap ( PTSL) dan lama nya proses pembuatannya. Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah warga Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang kepada Awak Media yang secara tanpa sengaja sedang beristirahat di salah satu warung pada Rabu sore, 06/07/2022.

Menurut salah seorang warga yang minta namanya disamarkan kepada media ini mengatakan (RU) bahwa dirinya sudah membuat sertifikat PTSL sejak tahun 2020, tapi sampai saat ini sertifikatnya belum juga keluar (diterima).

“Minta tolong Pak ditanya ke Kades,  saya takut sporadik yang mereka minta nanti hilang. Dan dirinya juga sudah membayar sebesar Rp 800 ribu untuk 2 (dua) sertifikat sesuai permintaan mereka.,” ucap RU.

WAJIB BACA :  Salah Satu Tokoh Pekayon Kini Resmi Menjabat Ketua LPM Pekayon Jaya

Selain RU, ada juga beberapa warga yang turut menimpali bahwa mereka senasib dengan RU. Sudah 2 tahun tapi belum menerima sertifikat padahal sudah membayar biaya yang dikenakan.

Saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut, Kades Jati Indah, Ibdi Irwanto pada Kamis (07/04/2022), mengatakan memang pada tahun 2020 desanya mendapat kouta sertifikat PTSL 1000 buku dan tahun 2021 mendapat kouta 200 buku. “Masih ada sekitar 300 buku yang tersimpan di BPN Lampung Selatan, termasuk 100 buku savingan tahun 2020,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pihaknya dalam hal ini Pokmas sudah berkali-kali mempertanyakan sejumlah sertifikat yang belum keluar kepada BPN Lampung Selatan, tetapi pihak BPN Lamsel hanya mengatakan tunggu dan tunggu.

WAJIB BACA :  M1R Indonesia Minta Perhatian Khusus PUPR, Polri, Kejagung RI dan KPK Pantau Proyek BPJN di Maluku Utara

“Memang ada 100 buku yang belum keluar pada tahun 2020 dan tahun 2021 kami dapat kouta 200 buku, ini juga belum keluar. Jadi total yang belum keluar atau tersaving di BPN iti sekitar 300 buku,” ungkap Ibdi Irwanto.

Dan terkait masalah biaya, menurut Ibdi Irwanyo memang ada perbedaan. Tahun 2020 pihak Pokmas Jati Indah memungut biaya 400 ribu perbuku, namun pada program PTSL tahun 2021 dengan Pokmas yang baru pihaknya memungut biaya 200 ribu perbuku sesuai SKB 3 menteri.

Ditanya kenapa biaya tahun 2020 dan 2021 ada perbedaan, Ibdi Irwanto menjelaskan bahwa biaya 400 ribu yang diminta Pokmas termasuk biaya guna pengurusan Sporadik dan lain-lain.(WS/CCP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini