33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kejari Tegaskan Penggeledahan Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang Sesuai KUHAP

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Maraknya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang terkait proses penggeledahan dalam penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan klarifikasi resmi.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul konferensi pers yang digelar pada Jumat, 3 Juli 2026 oleh Sri Murni, istri dari Juhasan, bersama kuasa hukumnya, Advokat Bambang Sunaryo.

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bekasi, Senin (6/7/2026), pihak kejaksaan meluruskan sejumlah informasi yang beredar, khususnya terkait penggeledahan di kediaman Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan klarifikasi ini disampaikan agar publik memperoleh informasi yang utuh.

“Kami melihat beberapa pemberitaan ini cukup menyita perhatian karena diperoleh dari satu sisi. Makanya kami disini hanya ingin mencoba untuk meluruskan. Karena beberapa pemberitaan di media ini, mohon maaf sekali, tidak ada yang bertanya ke saya. Bagaimana tanggapan Kejaksaan mengenai ini? Maksud saya biar berimbang,” kata Ryan.

Berita Lainya :  Sat Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Bandar Narkoba di Gang Dewa

Ryan membenarkan, penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, di tiga lokasi, yakni Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPT Pasar Bantargebang, dan kediaman Juhasan di Kelurahan Cimuning.

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli pengelolaan MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025.

“Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026, serta didukung Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sebelum penggeledahan dilakukan, tim penyidik telah memperlihatkan serta menyerahkan surat perintah kepada pihak keluarga.

“Setelah menerima dan membaca, pihak keluarga menyampaikan akan kooperatif dan mempersilakan tim penyidik melakukan penggeledahan,” ucapnya.

Selain itu, proses penggeledahan juga disaksikan oleh unsur lingkungan setempat dan aparat terkait. Seperti Ketua RT/RW, pihak kelurahan, serta unsur kepolisian.

“Semua dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Setiap tindakan maupun pertanyaan yang dilakukan tim penyidik semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Tidak ada yang ditujukan untuk urusan pribadi, apalagi pelecehan,” tegas Ryan, membantah tudingan soal pelecehan verbal.

Berita Lainya :  Antusias Warga di Kegiatan Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha 1445 Hijriah

Ia menjelaskan, seluruh proses tetap menjunjung tinggi etika dan penghormatan terhadap pihak-pihak terkait. Disamping adanya surat perintah penyidikan dan penggeledahan, Ryan membeberkan alasan tim penyidik mendatangi kediaman Juhasan sebagai upaya untuk kepentingan penelusuran alat bukti.

“Kami menemukan handphone milik yang bersangkutan di kantor (red — Disdagperin), namun tidak bisa dibuka. Sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat, sehingga tim berupaya mencari untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Febrianto Ary Kustiawan, memastikan seluruh pertanyaan dalam proses penggeledahan di lapangan memiliki konteks hukum yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan pencarian alat bukti.

“Yang kami tanyakan adalah untuk memastikan, ini rumah siapa, barang milik siapa, dan ada kaitannya atau tidak dengan perkara. Tidak ada pertanyaan di luar dari pada kepentingan penyidikan,” ungkapnya.

Febrianto juga meluruskan narasi yang berkembang terkait munculnya pertanyaan bernuansa pribadi saat penggeledahan berlangsung.

“Yang ada adalah memastikan status dan keberadaan yang bersangkutan untuk kepentingan penelusuran. Di putus sama ibu itu, jadi sebetulnya ada tim saya menanyakan: ‘Ibu istrinya..?’ dijawab: ‘Iya’, tapi pertanyaan ‘istri kedua’ itu gak ada,” terangnya.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading Gelar Jumat Berkah: Bagikan 100 Paket Nasi untuk Jemaah Masjid Al-Hidayah

Disisi lain, Febrianto menekankan, pertanyaan terkait kamar dan tempat tinggal juga memiliki dasar logis dalam proses penggeledahan.

“Kami perlu tahu yang bersangkutan berada atau tidur di mana, karena kami mencari kemungkinan keberadaan dokumen atau barang bukti di lokasi tersebut. Semua tindakan kami berlandaskan KUHAP. Jika cara memperoleh barang bukti tidak sah, maka tidak bisa digunakan di persidangan,” paparnya.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Kota Bekasi memastikan perkara masih terus didalami dan belum sampai pada tahap penetapan tersangka. Terkait nilai dugaan pungli, Kejari juga belum menyampaikan angka pasti karena masih dalam proses pendalaman.

“Kami belum bisa menyampaikan jumlah pasti karena harus didasarkan pada alat bukti. Nilainya bisa saja lebih, kurang, atau sesuai dengan informasi awal,” sambung Ryan menambahkan.

Kejari Kota Bekasi pun menekankan, proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional dan meminta dukungan agar penyampaian informasi kepada publik dapat dilakukan secara berimbang. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News