30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kejari Kab.Bekasi Kembali Tahan Satu Tersangka Baru Dugaan Tipikor Pengadaan Buldozer

Jagakampung.com, Kab.Bekasi – Dugaan korupsi pengadaan alat berat atau buldozer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi kembali menambah tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Bekasi menangkap salah seorang marketing dari PT UEI yang diduga turut serta terlibat dalam korupsi project pengadaan alat berat ini.

Tersangka baru berinisial SP ini diperiksa dan diamankan pada Rabu, (03/11/2021) pukul 16.30 WIB. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab.Bekasi, Siwi Utomo kepada awak media pada Kamis, 04/11/2021.

Berita Lainya :  Lurah Kalibaru Beri Pengarahan FKRW Terkait Persiapan Lomba Kinerja Tingkat Kelurahan Di Kota Bekasi

“Yang bersangkutan merupakan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Kasie Intel Kejari Kab.Bekasi ini.

Dalam hal ini SP turut serta bersama-sama dengan DAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun rencana anggaran harga Bulldozer dan turut serta berperan dalam memasukkan PT UEI ke dalam tender cepat.  Namun PT UEI tidak mendapatkan dukungan dari pemegang ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) Zoomlion.

Dan SP bersama dengan DAS juga menambah harga 10 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mengakibatkan potensi kerugian bagi negara sekitar Rp1.4 Milyar. Padahal jelas disebutkan sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa.

Berita Lainya :  Drs.Almuzzammil Yusuf. M.si.Berikan Bingkisan Idul Fitri 1445.H. Kepada Masyarakat Kurungan Nyawa

Dari kasus ini, Kejari Kabupaten Bekasi sudah menahan dua orang tersangka. Sebelumnya pada Rabu (27/10) kemarin pihak kejaksaan lebih dulu menahan DAS, mantan pejabat pembuat komitmen di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Perlu diketahui bersama bahwa project pengadaan bulldozer TA 2019 ini ditujukan untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi dan menggunakan APBD Kab.Bekasi dengan jumlah sebanyak tiga unit (Rp 2,8 miliar/unit) dan total pembiayaannya sebesar Rp 8,4 Miliar.

Berita Lainya :  Sebelum Naik Ke Kapal, 319 Wisatawan ke Pulau Seribu di Pelabuhan Kaliadem Diwajibkan Taat ProKes dan Sudah Suntik Vaksin

Kini kedua tersangka tersebut, dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(JtM)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News