Ironis! Proyek Dana Desa di Kajenengan Tak Libatkan Warga Lokal
Slawi,Jateng, 23 April 2025 – Ironi menyelimuti pelaksanaan proyek pengaspalan jalan di Desa Kajenengan, RT 03/RW 01, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal. Proyek yang dibiayai dari Dana Desa tersebut justru tidak melibatkan warga setempat sebagai tenaga kerja, melainkan dikerjakan oleh pekerja dari luar desa, tepatnya dari wilayah Slawi.
Temuan ini mencuat setelah tim awak media menerima laporan masyarakat dan mewawancarai langsung sejumlah warga, salah satunya T dan S. Dalam keterangannya, T menyampaikan kekecewaannya karena merasa proyek desa ini mengabaikan potensi tenaga kerja lokal.
“Saya sebagai warga hanya bisa menjadi penonton. Semua pekerjaan diambil alih pihak luar. Padahal, proyek ini menggunakan Dana Desa yang seharusnya memberdayakan masyarakat desa sendiri,” ujarnya.
Selain persoalan keterlibatan warga, kualitas teknis pekerjaan juga dipertanyakan. Menurut T, proses pengaspalan tidak mengikuti standar sebagaimana mestinya. Ia menyebut, batu ukuran 57 hanya dipasang di sisi kanan dan kiri jalan tanpa tahapan penyemprotan aspal (kiciran), sementara bagian tengah langsung diisi dengan batu ukuran 23—juga tanpa kiciran.
“Dari pengamatan kami, hanya dilakukan dua kali kiciran saja. Tahapan penguncian jalan tidak dilaksanakan secara lengkap,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi di Kantor Balai Desa, Kepala Desa Kajenengan membenarkan bahwa proyek tersebut memang diserahkan kepada pihak ketiga dari Slawi. Ia mengaku hanya melibatkan satu warga untuk pengoperasian alat berat.
“Pekerjaan itu memang dipihak ketigakan. Saya hanya libatkan satu orang warga,” jelasnya.
Namun, saat ditanya soal keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya, Kepala Desa tak mampu memberikan keterangan yang jelas.
Padahal, regulasi yang berlaku secara tegas mengatur peran serta masyarakat desa dalam setiap tahap pembangunan. Hal ini tertuang dalam :
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1), serta Pasal 80–81
Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Semua regulasi tersebut menekankan pentingnya penerapan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan penyerap tenaga kerja lokal.
Minimnya keterlibatan warga dalam proyek ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi dan pemberdayaan masyarakat desa, serta mencederai tujuan utama penggunaan Dana Desa. (Slamet)





