Perbaikan Drainase di Desa Gendoang Masih Andalkan Swadaya Masyarakat: Ke Mana Dana Desa?
Pemalang, Jateng – Penelusuran awak media pada Minggu, 20 April 2025, menemukan adanya kegiatan perbaikan drainase sepanjang kurang lebih 200 meter di RT 01/RW 01, Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. Yang menarik perhatian, perbaikan ini bukan berasal dari anggaran Dana Desa, melainkan hasil swadaya masyarakat setempat.
Dari pantauan di lapangan, sebagian material yang digunakan merupakan bahan bekas yang masih layak pakai. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa perbaikan ini murni inisiatif masyarakat. “Kami dimintai iuran sebesar Rp100.000 per rumah. Untuk info lebih lengkap, bisa tanya langsung ke Pak RT, karena beliau yang mengadakan rapat,” ujarnya.

Ketua RT setempat, Bapak Hakim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya iuran warga tersebut. “Dari sekitar 70 rumah, hanya 40 yang aktif (tidak merantau). Dana yang terkumpul digunakan untuk membayar tenaga kerja, sementara material seperti pasir dan semen merupakan sumbangan pribadi dari Pak Kades,” jelasnya.
Ketika ditanya mengapa proyek ini tidak diusulkan dalam Musyawarah Desa (Musdes), Pak Hakim menjawab, “Sudah kami usulkan, tapi baru akan masuk dalam anggaran tahun 2026. Karena kondisinya darurat akibat hujan terus-menerus yang menyebabkan banjir, kami inisiatif gotong royong. Kalau dananya masih kurang, kami bisa ambil dari kas jamiyah,” tegasnya.
Melalui sambungan WhatsApp, Sekretaris Desa (Carik) juga dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut bukan bagian dari program desa. “Itu murni swadaya masyarakat. Saya sendiri belum melihat langsung pekerjaannya karena proyek desa belum berjalan. Informasi terakhir, drainase itu mulai dikerjakan Jumat, 18 April,” tulisnya.
Di tengah besarnya alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat, sangat disayangkan masyarakat masih harus bergotong royong memperbaiki infrastruktur dasar. Jika proyek ini memang bersifat mendesak, mengapa tidak ada realokasi anggaran atau penggunaan dana tak terduga dari APBDes?
Pertanyaan besar pun mencuat: di mana letak transparansi dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa? Apakah masyarakat sudah memperoleh informasi yang cukup tentang realisasi anggaran desa mereka? Transparansi anggaran adalah hak warga, dan partisipasi aktif dalam pengawasan mutlak diperlukan agar dana publik dikelola secara adil, tepat sasaran, dan akuntabel. (Slamet)





