30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Perusahaan Pertanian Diduga Bodong Beroperasi di Banjaranyar, Tegal — Tak Kantongi Izin Resmi

Aktivitas mencurigakan di lahan puluhan hektar,

kepala desa tak pernah dilibatkan, awak media dihalangi masuk lokasi.

Slawi, Jateng (22 April 2025)- Sebuah perusahaan yang mengaku bergerak di bidang pertanian di Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, diduga kuat tak memiliki izin resmi. Keberadaan perusahaan ini mulai mencurigakan setelah sejumlah awak media melakukan investigasi di lapangan.

Foto : Lokasi Lahan Pertanian
Foto : Lokasi Lahan Pertanian

Dari pantauan awak media, perusahaan tersebut mengelola lahan puluhan hektar dan melibatkan sejumlah pemuda Karang Taruna setempat sebagai tenaga keamanan dan pekerja lapangan. Anehnya, saat ditanyakan soal legalitas, tak ada satu pun dokumen yang bisa ditunjukkan. Salah seorang anggota Karang Taruna yang mengaku sebagai penanggung jawab keamanan mengatakan bahwa ia ditugaskan langsung oleh pihak perusahaan.

Berita Lainya :  Tambah 3 Truk Rp1,8 Miliar, Armada DLH Kota Bekasi Masih Terbatas

Saat awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan pengelola perusahaan, yang diduga bertindak selaku direktur, yang bersangkutan justru menghindar dan tak bisa ditemui, baik di lokasi maupun di kantor.

Foto : Kantor Desa Banjaranyar, Tegal

Menanggapi hal ini, awak media mendatangi Balai Desa Banjaranyar dan menemui Kepala Desa Sukarto. Dalam keterangannya, Sukarto menegaskan bahwa pemerintah desa sama sekali tidak pernah menerima permohonan izin usaha dari perusahaan tersebut.

“Kalau soal pembelian lahan, kami tahu. Tapi untuk aktivitas perusahaan, saya tidak pernah diberitahu. Bentuk usahanya saja tidak jelas. Kalau memang belum ada izin, sebaiknya dihentikan dulu,” ujar Sukarto tegas.

Berita Lainya :  Polwan Polres Metro Jakarta Utara Laksanakan Pengamanan Ajang Internasional E-Prix 2025 di Ancol

Kecurigaan semakin dalam setelah awak media menemukan aktivitas kendaraan tangki solar yang kerap keluar masuk ke area lahan tanpa kejelasan izin. Hal ini dinilai berpotensi menyalahi aturan distribusi bahan bakar di wilayah setempat.

Foto : Tim Media / Jurnalis saat dilapangan

Jurnalis senior Sekhu dan aktivis masyarakat Jiwan menyayangkan situasi ini. Mereka mempertanyakan mengapa Karang Taruna bisa diberi tanggung jawab langsung oleh perusahaan tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Selain itu, akses awak media yang dibatasi masuk ke area perusahaan juga menambah kecurigaan akan adanya pelanggaran lain di lokasi tersebut.

Berita Lainya :  WoW, Wakil Manager First Club WNA Tiongkok Dikabarkan Babak Belur Usai Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta

“Sudah berjalan tiga bulan, tapi kepala desa tidak tahu-menahu. Awak media pun dihalangi masuk. Sangat aneh. Kami minta ini segera diusut oleh aparat,” tegas Sekhu.

Saat ini, Sekhu bersama Jiwan meminta Polres Tegal dan dinas terkait segera turun tangan menyelidiki aktivitas ilegal di lokasi tersebut. (Biro Tegal / Slamet)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News