36 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Aksi Curanmor di Koja, Satu Pelaku Diciduk dalam Waktu Singkat, Satu Lainnya Masih Diburu

Jakarta (22/4/2025), jagakampung.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Koja, Jakarta Utara, berhasil diungkap dengan cepat oleh tim Opsnal Polsek Koja. Tak butuh waktu sehari, salah satu pelaku berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa terjadi pada Selasa dini hari, (22/4/2025), sekitar pukul 01.44 WIB. Korban, Dinda Pebriani, seorang wiraswasta, memarkir sepeda motornya di teras rumahnya di Jl. Raya Perjuangan, Kelurahan Tugu Selatan, sepulang bekerja. Namun keesokan paginya, motor tersebut sudah raib.

Berita Lainya :  Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih, Ini Susunannya

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Koja. Tim Opsnal bergerak cepat berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/731/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra,S.H., menjelaskan, “sekitar pukul 13.00 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berinisial VK (25) berhasil dibekuk di kediamannya yang masih berada di wilayah Koja. Sementara rekan pelaku yang diketahui bernama Khacong masih dalam pengejaran”.

Berita Lainya :  Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 76,2 Persen, Kadivhumas: Polri Tidak Anti Kritik dan Terus Berbenah

“Ini hasil kerja cepat dan solid dari tim Opsnal dan Bhabinkamtibmas Polsek Koja. Kami bergerak begitu menerima laporan dari masyarakat,” ujar AKP Alex Chandra.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku kini diamankan sebagai barang bukti. VK telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut, sementara saksi-saksi tengah diperiksa untuk memperkuat berkas perkara.

Kapolsek Koja menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur,” katanya.

Berita Lainya :  Polisi Tangkap 5 Pelaku Pencuri Kabel Lampu di Koja

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan tak ragu melaporkan tindak kriminal sekecil apa pun. (Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News