33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Ada Apa dengan ATR/BPN Kabupaten Tegal? Kinerja Molor, Warga Kecewa

Ada Apa dengan ATR/BPN Kabupaten Tegal? Kinerja Molor, Warga Kecewa

Slawi, Jateng — 22 April 2025
Pelayanan di kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan lambatnya proses permohonan sertifikat hak milik, pemecahan bidang tanah, hingga penggantian sertifikat yang rusak. Bahkan, beberapa proses yang diajukan sejak Oktober hingga Desember 2024, hingga kini belum juga rampung.

Menurut salah satu mitra BPN, sebut saja W, dirinya menyatakan kekecewaan atas kinerja ATR/BPN Kabupaten Tegal. “Saya ajukan sejak Oktober, November, dan Desember 2024. Sampai hari ini masih dibilang dalam proses. Padahal menurut SOP seharusnya maksimal 98 hari kerja. Ini sudah lebih dari 6 bulan,” ujarnya, Senin (21/04/2025).

Berita Lainya :  Menteri PPPA Buka Kegiatan Jelajah SAPA Jelang HAN 2024

W juga menambahkan, dalam kasus pemecahan bidang tanah, apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, seharusnya proses hanya membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja. “Kalau datanya lengkap, itu bisa cepat dikerjakan. Tapi kenyataannya lambat sekali. Warga yang buat sertifikat jadi kecewa dan banyak yang mengeluh ke saya,” tambahnya.

Tim media yang mencoba mengkonfirmasi langsung ke kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal pun tidak mendapat jawaban memuaskan. Saat ditemui, bagian Humas ATR/BPN berinisial K mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti terkait keterlambatan tersebut. “Nanti saya temukan saja bagian yang menangani,” ujarnya.

Berita Lainya :  Wakapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pospam Ketupat 2025 di Kelapa Gading

Ketika dilanjutkan ke bagian pemecahan bidang tanah, A, pihak tersebut juga tidak dapat memberikan penjelasan detail alasan molornya proses di luar batas waktu SOP. “Sudah melebihi SOP, tapi saya tidak bisa menjelaskan secara rinci kenapa,” katanya singkat.

Seperti diketahui, ATR/BPN memiliki fungsi strategis dalam menyusun dan menetapkan kebijakan di bidang pertanahan, termasuk soal pelayanan masyarakat dalam hal pendaftaran tanah. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan seharusnya menjadi acuan utama dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kinerja ATR/BPN Kabupaten Tegal jauh dari harapan.

Berita Lainya :  Polsek Cilincing Bagikan 30 Paket Sembako Lewat Program Jumat Peduli, Perkuat Kedekatan dengan Warga

W selaku mitra BPN menyayangkan kondisi ini. “Saya berharap ada pembenahan serius di internal ATR/BPN Kabupaten Tegal. Jangan sampai masyarakat makin kehilangan kepercayaan untuk membuat sertifikat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Tegal terkait keluhan masyarakat tersebut. (Biro Tegal/Slamet)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News