30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Triwulan II Dengan Target Rp 90 Miliar, Realisasi Pajak Reklame Kota Bekasi Baru 20 Persen

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Di tengah tahun yang berjalan, papan reklame memenuhi ruang kota, namun seperti yang tidak seluruhnya tercermin masuk dalam kas daerah.

Memasuki pertengahan triwulan II pada 2026, realisasi pajak reklame di Kota Bekasi baru mencapai sekitar 20 persen dari target Rp 90 miliar—di bawah capaian ideal yang seharusnya telah menyentuh 30 persen.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah (Wasdal Bapenda) Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, mengatakan capaian pajak reklame memang belum sesuai harapan dan masih memerlukan percepatan. “Untuk reklame baru mencapai sekitar 20 persen, kalau tahapan ideal harusnya sudah 30 persen,” kata Agustinus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026).

Kesenjangan antara potensi dan realisasi tampak nyata di lapangan. Dari hasil penelusuran bersama lintas perangkat daerah, ditemukan selisih signifikan antara nilai yang tercatat dengan potensi riil.

Di kawasan Grand Kota Bintang, misalnya, potensi pajak reklame yang tercatat sekitar Rp 1,3 miliar per tahun. Setelah penghitungan ulang berdasarkan kondisi aktual, nilainya diperkirakan dapat melampaui Rp 3 miliar per tahun.

Berita Lainya :  Operasi Brantas Jaya 2025, Polsek Kelapa Gading Amankan 17 Kendaraan Tanpa Kelengkapan

“Sebenarnya ini kan yang perlu kita optimalkan. Kita bisa ukur ulang, cek lokasi sampai jenis reklamenya. Ada yang template, ada yang videotron, dan itu satuan nilai rupiahnya kan berbeda,” ucapnya.

Temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa tidak seluruh objek reklame terdata atau berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah—seiring jumlahnya terus bertambah di ruang-ruang strategis kota.

Situasi itu beririsan langsung dengan upaya penertiban yang baru-baru ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Dalam dua bulan terakhir, ratusan tiang reklame serta ribuan spanduk dan banner di 12 wilayah kecamatan se-Kota Bekasi telah ditertibkan.

Namun, pelanggaran serupa masih kerap berulang dalam waktu singkat. Bapenda sendiri menilai persoalan tersebut tidak semata tentang penertiban di lapangan, melainkan pada rantai tata kelola yang panjang.

Mulai dari perizinan di DPMPTSP, aspek PBGnya (Persetujuan Bangunan Gedung) dari Distaru, rekomendasi teknis (Rekomtek) konstruksi dari DBMSDA, hingga penagihan pajak—yang belum sepenuhnya berjalan dalam satu kendali terintegrasi.

Berita Lainya :  GERMASI BONGKAR DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA PEKON SINAR JAYA: UANG RAKYAT DIDUGA LENYAP, APARAT DIMINTA BERTINDAK TEGAS
Dok Foto. Kabid Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/4/2026).

“Irisannya dari hulu sampai hilir, harus sinergi duduk bersama dan tidak bisa egosentris berjalan sendiri-sendiri. Ke depan, kita tentu ingin suatu perbaikan pola pengaturan dalam sektor pajak reklame,” tegasnya.

Di sisi lain, Agustinus juga mengaku tidak menutup kemungkinan adanya celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan pihak oknum tertentu, meski hal itu memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Nah, perbaikan ini tentu akan mencederai oknum yang sudah nyaman di posisi sebelumnya. Ya selalu ada celah, ketika ada celah kan ada kesempatan. Tapi prinsipnya dengan sistem pengawasan yang lebih melekat, dan konsisten untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), saya rasa bisa lah,” ungkapnya.

Menurut Agustinus, penertiban fisik yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi terbukti dapat mendorong kepatuhan sebagian wajib pajak. Sejumlah pelaku usaha memilih memenuhi kewajiban setelah dilakukan penindakan di lapangan. “Biasanya ketika ditebang (red — Ditertibkan), mereka akan bayar,” ujarnya.

Berita Lainya :  Kasus Penyekapan Anak di Jakut, Polisi Perhatikan Pemulihan Psikologis Korban

Guna memperkuat PAD, Agustinus menjelaskan, pemerintah daerah juga mulai menerapkan skema pajak reklame berbasis tahunan. Dalam skema ini, kewajiban pajak tetap dikenakan selama satu tahun penuh, terlepas dari ada atau tidaknya materi iklan yang terpasang.

“Jadi ke depan mereka bayar pajak reklame per tahun/365 hari, baik ada yang pasang materi iklan maupun tidak. Itu jadi salah satu solusi juga buat mengendalikan penataan pertumbuhan reklame,” jelasnya.

Selain itu, penguatan sistem digitalisasi melalui alat perekam transaksi, dan integrasi data terus dilakukan guna menutup potensi kebocoran serta meningkatkan akurasi pengawasan.

“Artinya dengan sistem digitalisasi sebenarnya kita memudahkan proses pengawasan, tapi harus konsisten, kalau gak konsisten ya repot,” tandasnya.

Sejauh ini, selisih antara potensi dan realisasi masih menjadi catatan serius. Di tengah padatnya reklame yang memenuhi ruang kota, belum seluruh nilainya benar-benar kembali sebagai pendapatan asli daerah. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News