Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi, mengaku telah mengambil sikap tegas terkait persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.
Pengakuan tersebut diterima perwakilan tim media ini melalui wawancara secara langsung, di Ruang Mediasi Lantai 2 Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Rabu (19/10/2022).
Wawancara yang berlangsung dilakukan dengan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Pandu Adi Purnomo bersama Wakil Ketua Yuridis Tim 3 PTSL Kelurahan Jatimurni, Asep Hidayat yang turut didampingi oleh 2 orang staf perempuan.
Sikap tegas tersebut diambil Kantah ATR/BPN Kota Bekasi lantaran, maraknya kabar melalui pemberitaan Media Massa terkait persoalan dugaan pungli pada program PTSL Tahun 2022.
Awalnya Asep menerangkan, Kantah ATR/BPN Kota Bekasi hanya berfokus pada progres penyelesaian program PTSL saja. Bahkan secara teknis, progres pada program PTSL di wilayah Kelurahan Jatimurni kemungkinan sudah bisa selesai 100 persen di bulan ini, bilamana tidak ada penambahan sejumlah 747 bidang dari penetapan lokasi (Penlok) sebelumnya yang sebanyak 4.200 bidang.
Terkait dugaan pungli PTSL di wilayah Kelurahan Jatimurni, Asep mengatakan sudah mendapat kabar dan langsung mengambil sikap dengan memastikan kebenarannya melalui pengurus di Kelurahan untuk dikonfirmasi ke tingkat RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga). Namun kepada tim media ini, dirinya tidak membuka secara gamblang hasil konfirmasi yang telah dilakukan kepada RT/RW dari sikap yang diambil itu.
Menurut Asep, persoalan dugaan pungli pada program PTSL Tahun 2022 di wilayah Kelurahan Jatimurni pun telah didengar olehnya. “Adapun masalah kendala di bawah, masalah pungli kita emang gak sama sekali. Walaupun dengar tapi kita gak gitu, kita pokoknya fokus kerja,” katanya.
Terduga pelaku pungli dalam program PTSL, juga sempat disebutkan oleh Wakil Ketua Yuridis Tim 3 PTSL Kelurahan Jatimurni. “Ya RT/RW lah,” imbuhnya, menjawab singkat pertanyaan dari perwakilan tim media ini.
Masih di lokasi yang sama, Pandu mengucapkan bahwa sebenarnya Kantah ATR/BPN Kota Bekasi telah mengambil sikap tegas terhadap persoalan dugaan pungli PTSL. “BPN sendiri sudah mengambil sikap tegas Bang, bukan akan lagi tapi sudah mengambil sikap tegas,” ucap Pandu menyatakan sikap dari Kantah ATR/BPN Kota Bekasi atas persoalan dugaan pungli PTSL.
Kemudian Pandu pun menuturkan, sikap tegas pertama yang diambil oleh Kantah ATR/BPN Kota Bekasi adalah dengan melakukan penelitian dilapangan. “Jadi kami ke sana (lokasi) mencari apa akar permasalahannya. Sudah kita buktikan dan kita sudah temukan bahwa, BPN sama sekali tidak terlibat,” tuturnya mengklaim.
Berdasarkan penjelasan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, hal ini juga telah diperkuat dengan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN yang mengkaji permasalahan tersebut. “Laporan hasil audit dari Inspektorat Jenderal itu menyatakan bahwa, tidak ada oknum BPN yang terlibat sama sekali di permasalahan Jatimurni,” jelasnya.
Selain itu Pandu memaparkan, ada beberapa rekomendasi dari Itjen Kementerian ATR/BPN yang juga sudah dilakukan oleh Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.

Rekomendasi itu di antaranya seperti; (1) Mensosialisasikan dan menyediakan Hotline Khusus Pengaduan terkait dengan masalah permohonan program PTSL; (2) Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi membahas pelaksanaan pengambilan unsur pembinaan dan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Walikota (Perwal) Bekasi No. 28/2018 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; (3) Berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait dengan penganggaran biaya sertifikasi melalui PTSL yang belum ada anggarannya di Kantor Pertanahan, untuk mengakomodir kebutuhan-kebutuhan anggaran yang ada di lapangan seperti sewa basecamp (Sekretariat Bersama) atau tempat penampungan pertama berkas permohonan PTSL.
Pandu juga menegaskan, bahwa Kantah ATR/BPN Kota Bekasi masih terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Lebih jauh Pandu melanjutkan, secara internal persoalan dugaan pungli PTSL itu sudah ditangani oleh pihak Kementerian ATR/BPN. “Jadi sekarang, pusat sudah menghandle (red – menangani) masalah ini,” tegasnya memaparkan sekaligus mengakhiri.
Dari hasil wawancara tersebut diketahui, persoalan dugaan pungli PTSL Tahun 2022 juga membuat Liliek selaku Ketua Yuridis Tim 3 PTSL Kelurahan Jatimurni berurusan dengan pihak Kepolisian. Terkonfirmasi melalui wawancara itu, Liliek telah memberikan klarifikasi kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa (18/10).
Kronologi Aliran Dana Pungli PTSL Tahun 2022
Sebelumnya salah satu pemohon yang diberi inisial “IM” oleh tim media ini, menguak dugaan praktik pungli pada program PTSL Tahun 2022.
Kabar terbaru dari IM, kronologi terjadinya praktik pungli bermula saat proses kelengkapan berkas permohonan pada program PTSL selesai.
Setelah berkas permohonan lengkap, IM mengungkapkan salah seorang berinisial “YS” yang merupakan oknum RT di wilayah RW. 01 Kelurahan Jatimurni meminta sejumlah uang dengan merincikan biaya kepada IM. “Secara lisan (red – disampaikan) itu Rp. 1,5 juta, biaya pengukuran per meternya Rp. 20 ribu. Terus biaya operasional katanya Rp. 500 ribu, itu sudah saya bayar cash tunai,” ungkapnya.
IM hanya diberikan tanda terima berkas PTSL dari YS, tanpa menerima tanda bukti pembayaran dari rincian biaya yang disebutkan itu.
Namun uang ini tidak begitu saja dibayarkan oleh IM, kala itu dirinya sempat melontarkan sebuah pertanyaan ‘untuk apa uang tersebut?’ kepada oknum RT. “Itu pokoknya biaya Rp. 1,5 juta untuk BPN lah, yang per meter itu untuk biaya upah ukur. Ngukur kan perlu rokok, perlu makan.” ujar IM, menirukan jawaban dari YS.
Nah, lanjut IM, “Rp. 500 ribu itu untuk saya sendiri, upah cape,” tambahnya, mengulang ucapan oknum RT tersebut.
Atas kejadian yang dialaminya, IM merasa sangat menyayangkan praktik pungli seperti itu dapat terjadi dalam program PTSL.
Pasalnya IM menyampaikan, bahwa praktik pungli pada program PTSL membuat masyarakat jadi terbeban dengan kendala biaya sebesar itu. “Kan kalau orang yang mau mengajukan gak punya duit, jadi gak bisa,” pungkasnya. (JKteam/And)





