33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Korupsi Di RS Sitanala Milik Kemenkes RI

Jagakampung.com, Jakarta- Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang dibawah komando I Dewa Gede Wirajana,telah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengadaan jasa kebersihan di RS Sitanala tahun anggaran 2018. Dua orang tersangka itu adalah Ketua Pokja ULP RS Sitanala berinisial NA dan penyedia atau Dirut PT PBA berinisial YY.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Kota Tangerang Dewa Gede Wirajana dengan didampingi Kasi pidsus dan kasi intelijen serta Tim PenyidiK Kejari Kota. Selain itu Kajari juga menyampaikan hasil perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Jasa Kebersihan di RS Sitanala tahun 2018

“Yang mana berdasarkan hasil ekspose kemarin, hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu atas nama saudara NA (Ketua Pokja ULP RS Sitanala) dan YY (penyedia/Dirut PT PBA),” kata Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Tangerang R Bayu Probo dalam keterangan resminya, Kamis (21/01/2021).

Berita Lainya :  Satgas Covid-19 Jatirangga, Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak

Kasi Intel Bayu Probo menegaskan bahwa dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti dan beberapa dokumen dokumen yang sah yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang.

“Hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti,sehingga kami dapat menetapkan tersangka sebagai pihak pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” tutur Bayu.

Bayu mengungkapkan bahwa Perkara ini berawal dari hasil operasi intelijen yang menemukan fakta fakta di lapangan bahwa para pekerja jasa kebersihan di RS tersebut tidak ada namanya di dalam dokumen kontrak pekerjaan pengadaan jasa kebersihan di RS Sitanala Tahun 2018. Sehingga Bayu menuturkan,temuan tersebut dalam waktu satu bulan dikembangkan dan ditingkatkan ke penyidikan.

Berita Lainya :  ADKI: Terima Kasih Sandiaga Uno 12.12 Lebarannya Desa Kreatif

“Dalam proses penyidikan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan saksi kurang lebih sebanyak 25 orang yaitu drari pihak RS. Sitanala, penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan dan saksi saksi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Bayu.

“Modus operandi telah kita ketahui dan saat ini kami sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara, namun kerugian negara yang ada masih kami perdalam lagi.Nilai kontrak pekerjaan jasa kebersihan ini sendiri skitar 3,8 M,” kata Bayu.

Menurutnya selain dua tersangka yang telah ditetapkan hari ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan akan mengembangkan keterlibatan pihak pihak lain yang berpotensi akan menambah tersangka baru.

Berita Lainya :  Di 3 Pulau, Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan Temukan 8 Pelanggar ProKes

“Mohon doanya kepada masyarakat dan teman teman media.Semoga apa yang kami lakukan tidak mencederai hati masyarakat khususnya Kota Tangerang dan kami minta dukungan agar penyidikan ini cepat selesai dan segera kita limpahkan ke persidangan,” terang Bayu.

Atas perbuatannya terhadap kedua orang tersangka di kenakan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News