30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Skandal Register 43 B: Aliansi Jurnalis Persada Desak Usut Dugaan Pembiaran Pemda, Copot Birokrasi Hukum yang Mandul

LAMPUNG BARAT, Jagakampung.com – Konflik agraria di kawasan hutan Register 43 B Krui Utara, Pekon Sidomulyo, memasuki babak baru yang kian memanas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bergerak progresif dengan memeriksa Para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Barat, mulai dari Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga Camat setempat.

Ketua Aliansi Jurnalis Persada Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengapresiasi ketegasan Polda Lampung sekaligus melemparkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat yang dinilai melakukan **pembiaran sistemis sejak awal**.

“Pemeriksaan sejumlah OPD oleh Polda Lampung adalah bukti nyata bahwa ada yang *busuk* dalam tata kelola birokrasi kita. Selama puluhan tahun warga mendiami wilayah itu, menarik PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), tetapi anehnya Pemda membiarkan status hukum lahan tersebut menggantung tanpa kejelasan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Ini bukan sekadar kelalaian, ini dugaan pembiaran yang berujung pada jebakan hukum bagi rakyat kecil!” cetus Sugeng Purnomo, Selasa (26/5/2026).

Berita Lainya :  Wakapolres Metro Jakarta Utara Tekankan Disiplin dan Kehadiran Polisi di Lapangan

Sugeng menuding tajam **Tim Ahli, Staf Ahli, dan Birokrasi Hukum Pemda Lampung Barat** sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas mandulnya produk hukum daerah.

“Ke mana saja Tim Ahli dan Biro Hukum Pemda selama ini? Digaji dari uang rakyat, tapi gagal memberikan telaah hukum dan perlindungan regulasi yang konkret. Mereka membiarkan bom waktu ini meledak, hingga mengorbankan ratusan KK petani kopi tradisional yang kini terancam dikriminalisasi atas status ‘hutan lindung’ yang tidak pernah disosialisasikan tata batasnya secara jelas,” cecar Sugeng menohok.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Salat Jumat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat di Kelapa Gading

Berdasarkan argumen hukum pidana dan sosial-ekologis, Aliansi Jurnalis Persada menegaskan tuntutan keras:

1. **Usut Tuntas Keterlibatan Pemda:** Polda Lampung wajib mengusut tuntas motif di balik penarikan pajak (PBB) di lahan yang diklaim hutan lindung tersebut. Jika terbukti ada pembiaran sengaja demi keuntungan politik atau finansial oknum pejabat, seret mereka ke pengadilan!

2. **Evaluasi Total Staf Ahli & Biro Hukum:** Desak Bupati Lampung Barat untuk segera mencopot dan mengevaluasi total jajaran birokrasi hukum dan staf ahli yang mandul dan tidak kompeten dalam mendeteksi konflik agraria sejak dini.
3. **Pilah Hukum Secara Adil:** Eksekusi hukum pidana kehutanan (**UU Cipta Kerja & UU P3H**) secara tajam kepada aktor intelektual, elit politik (Wakil Ketua DPRD), dan cukong bermodal alat berat. Sebaliknya, gunakan *Restorative Justice* (Keadilan Restoratif) dan skema Perhutanan Sosial demi menyelamatkan hajat hidup rakyat miskin, sesuai amanat **Pasal 33 ayat (3) UUD 1945**.

Berita Lainya :  Antisipasi Tawuran dan Balap Liar, Polsek Pademangan Intensifkan KRYD Malam Hari

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Bersihkan perusak hutan, usut birokrasi yang membiarkan, tapi jangan pernah gusur urat nadi kehidupan rakyat kecil!” pungkas Sugeng. (Tim)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News