33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Rawa Jitu Timur Digerebek Polres Tulang Bawang

Jagakampung.com – Tulang Bawang, Lampung – Sebuah rumah yang berada di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres setempat.

Penggrebekan rumah tersebut berlangsung hari Jumat (17/09/2021), pukul 03.00 WIB, dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

” Jumat dini hari, petugas kami menggrebek sebuah rumah yang ada di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggrebekan tersebut berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, S.H, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, M.H, Selasa (21/09/2021).

Berita Lainya :  FISIP UNAS dan LSP Pers Indonesia Jajaki Kerjasama Sertifikasi

Lanjut AKP Anton, selain itu, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Berita Lainya :  Inilah Tema Dan Logo Hari Korupsi Sedunia 2020

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggrebekan dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini nelayan tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Wes)

Berita Lainya :  Babinsa Koramil 02/TB Kodim 0503/JB Monitoring Giat Pendistribusian BSP

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News