30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Curas di Way Kanan, Polsek Blambangan Umpu Berhasil Amankan Pelaku Curi Motor

Jagakampung.com – Way Kanan, Lampung – Kampung Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Selasa (21/09/2021).

Tersangka inisial IF (31) warga Desa Marga Mulya, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU dan SM (23) warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, Prov. Sumsel.

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A. Yudi Taba, menjelaskan, kronologis kejadian curas terjadi pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekitar pukul 09.30 WIB.

Berita Lainya :  2 p 6 Pelanggar ProKes di 2 Pulau Disanksi Kerja Sosial Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

Saat itu, Linda bersama Nisa (rekan korban) berboncengan menggunakan sepeda motor dari sekolah SMAN 1 Negeri Agung hendak pulang ke rumah melintasi jalan poros Kampung Pulau Batu Negeri Agung.

Modusnya dua tersangka dengan mengendarai satu unit motor trondol menyalip kendaraan korban lansung menghadang dan mengancam dengan senjata tajam jenis golok yang ada dalam rangka yang dikaitkan di pinggang tersangka.

kemudian salah satu pelaku yang di bonceng menyuruh korban untuk turun sambil menepuk-nepuk golok ke tangan kanan korban, karena takut dan terancam lalu korban turun sambil mengambil kunci kontak dan membuangnya kesemak belukar serta menjauhi sepeda motor.

Berita Lainya :  Dinilai Lecehkan Peradilan,Aris Toteles SH Minta Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Bambang Prijono

Karena kunci kontak dibuang, lalu sepeda motor honda beat warna hitam No.Pol : BE 3619 WU milik korban dibawa pergi oleh TSK dengan cara di step / di dorong ke arah keluar lokasi kejadian Curas.

Sadar TSK sudah pergi, lalu Nisa meminta bantuan ke warga sekitar Kampung Pulau Batu sedangkan korban berlari sambil melihat arah TSK kabur.

Petugas yang menerima laporan tersebut lansung mendatangi lokasi TKP, setelah sampai di TKP anggota dibantu masyarakat melakukan pengejaran sehingga berhasil mengamankan para TSK di Afdeling 4, Kampung Pulau Batu, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.

Berita Lainya :  Diduga Bantuan Alsintan Kelompok Tani di Selewengkan, Dengan Modus Disewakan Oleh Oknum Kades Karang Jaya

Dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkapnya.  (Wes)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News