30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Ruas Jalan APBD 2025 Diduga Bermasalah, Jagakampung.com Surati Dinas PUPR Lampung Barat

Lampung Barat | Jagakampung.com | 14 Januari 2026 – Sejumlah ruas jalan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2025 dilaporkan mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kualitas pekerjaan, pengawasan proyek, serta penggunaan anggaran daerah.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Wartawan media Jagakampung.com secara resmi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat.

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk menguji fakta, memperoleh klarifikasi, serta memastikan akuntabilitas publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jagakampung.com, kerusakan terjadi di beberapa titik ruas jalan di wilayah kecamatan, dengan indikasi retak, terkelupas, dan penurunan kualitas lapisan jalan.

Berita Lainya :  Polsek Pademangan Gelar Patroli KRYD dan Razia Stasioner, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan

Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Sorotan pada Transparansi dan Kualitas Proyek
Dalam surat bernomor 01/JGKP.com/L/I/2026, Redaksi Jagakampung.com mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada Dinas PUPR Lampung Barat, di antaranya :

  • Mengapa sejumlah proyek tidak dilengkapi papan informasi, padahal hal tersebut merupakan kewajiban administratif untuk menjamin transparansi publik?
  • Apakah spesifikasi teknis pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan RAB, termasuk mutu material yang digunakan?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan internal dan eksternal, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kualitas hasil pekerjaan?
  • Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai relevan mengingat proyek jalan merupakan infrastruktur vital yang menyerap anggaran daerah dalam jumlah besar dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi serta keselamatan masyarakat.
Berita Lainya :  Apel Tiga Pilar Cilincing Perkuat Patroli KRYD, Polisi Fokus Antisipasi Begal dan Curanmor

Pimpinan Redaksi Jagakampung.com menegaskan bahwa surat konfirmasi tersebut merupakan hak konstitusional pers sekaligus kewajiban badan publik untuk menjawabnya. Hal ini sejalan dengan :

  1. Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi terkait pengelolaan keuangan negara.
  3. Pasal 11 Ayat (1) huruf a UU KIP, yang secara tegas mengatur keterbukaan informasi penggunaan APBD.

Permintaan klarifikasi tersebut bukan tudingan, melainkan upaya pembuktian informasi dan fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PUPR Lampung Barat belum memberikan jawaban resmi, baik tertulis maupun lisan. Ketidakresponsifan ini memicu pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat mengenai komitmen keterbukaan informasi, terutama terkait proyek yang dibiayai uang rakyat.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Grand Final Mobile Legends, Wadah Pembinaan Generasi Muda Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Padahal, keterlambatan atau pengabaian klarifikasi publik berpotensi memperbesar kecurigaan terhadap tata kelola proyek, sekaligus mencederai prinsip good governance.

Meski demikian, Redaksi Jagakampung.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Pasal 5 Ayat (2) dan (3) UU Pers. Media berkomitmen memuat penjelasan resmi dari Dinas PUPR Lampung Barat kapan pun disampaikan.

“Kami menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Lampung Barat. Hak jawab tetap kami buka demi kejelasan informasi dan transparansi penggunaan APBD,” tegas Pimpinan Redaksi Jagakampung.com.

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News