30 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

POLRI Terbitkan Surat Telegram Dukung Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Jagakampung.com, Jakarta – Kapolri melalui Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.

Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) merupakan bentuk dukungan penuh Kepolisian terhadap kebijakan Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus dijaga ujar Komjen Pol Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya kepada awak media.

Berita Lainya :  8 Pelanggar ProKes Ditemukan Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan di Pulau Untung Jawa

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda untuk:

1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

Berita Lainya :  Jika Khianati Pancasila, Gatot Beberkan, Prajurit Boleh Bunuh Atasannya

4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

Berita Lainya :  HUT UUPA Ke-62, Masih Ada 'PR' Terkait Penyelesaian Aset Daerah Pemkot Bekasi & Percepatan PTSL

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

 

Autentifikasi: Spripim Kabaharkam Polri

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News