Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sunter
Jagakampung.com, Jakarta — Unit VI Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Salah satu pelaku berinisial Japarudin (28) berhasil diamankan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (3/11/2025) sore.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si, dalam laporannya kepada Kapolda Metro Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online.
“Korban bernama Muhammad Safrudin (49) kehilangan sepeda motornya saat berteduh karena hujan di kawasan Cempaka Mas Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Kapolres dalam laporan tertulis, Selasa (4/11/2025).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat korban memarkirkan motornya di tepi jalan, tiga orang pelaku datang dengan satu motor dan berhenti di dekat kendaraan korban. Salah satu pelaku yang mengenakan jas hujan warna hijau turun dan langsung membawa kabur motor korban.
Meskipun korban sempat berusaha mengejar, para pelaku berhasil melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Pusat, dengan bantuan anggota ormas Forum Betawi Rempug (FBR), segera melakukan pencarian. Hasilnya, sekitar pukul 16.00 WIB di hari yang sama, pelaku Japarudin berhasil diamankan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, berikut barang bukti berupa :
1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam nomor polisi B 3328 PMD,
1 buah kunci T dengan dua mata kunci,
1 buah jas hujan warna hijau,dan pakaian yang digunakan saat kejadian.
Dalam pemeriksaan, Japarudin mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekannya, Muhammad Isa dan Maulana Yusuf, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah kami tahan dan kami terus kembangkan untuk memburu dua pelaku lainnya serta mengidentifikasi kemungkinan TKP lain,” jelas Kapolres.
Polres Metro Jakarta Pusat saat ini telah melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, dan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta kolaborasi positif antara pihak kepolisian dan elemen masyarakat seperti FBR dalam menjaga keamanan wilayah Jakarta Pusat.
Reporter : Tim Redaksi jagakampung.com
Sumber : Laporan Resmi Polres Metro Jakarta Pusat Dokumentasi : Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat





