30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Mustain Billah Marap, Salahsatu Kuasa Hukum JTY, Penuhi Panggilan Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat

Jakarta.- Jagakampung com

Dalam rangka memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Lembaga Perlindungan konsumen Republik Indonesia [ LPK-RI ] yang diwakili oleh Mustain Billah Marap. SH..MH, salahsatu kuasa hukum dari penggugat berinisial JTY, Senin.08/08/23 mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepatnya Jl. Bungur Besar Raya No.24, RT.28/RW.1, Gn. Sahari Sel., Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.

Proses persidangan ditunda dikarenakan dari pihak tergugat tidak hadir.

Dalam keterangan Mustain Billah Marap. SH..MH. saat di temui awak media mengatakan.” Kehadiran kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor perkara : 476/Pdt.G/2023/PN jkt pst terkait gugatan dari klien kami berinisial JTY ke pihak BANK CIMB NIAGA ,PT.Sentral jaya multindo dan pihak KPKNL Jakarta Pusat juga KPKNL Kota tangerang.” ungkapan nya.

Berita Lainya :  Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Perum RSS Pemda

“Gugatan klien kami ke yang bersangkutan kurang lebih,sebesar Rp.12.760.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000.000. saudara insial JTY melalui kami dari LPK-RI meminta keadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar hak nya dikembalikan sepenuhnya.” ujarnya.

(red/Maya)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News