30 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

Kajari Kota Bekasi Bersama Plt. Walikota Bekasi Launching Perdana “Rumah Restorative Justice”

Jagakampung,  Kota Bekasi – Rumah Adat Kranggan kini telah ditetapkan sebagai Rumah Keadilan Restoratif yang pertama kalinya di Kota Bekasi. Rumah Adat Masyarakat Kranggan yang terletak di Jalan Lembur IV, RT. 01/RW. 04 Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna ini resmi ditetapkan melalui Launching Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Kamis (19/05/2022).

Kegiatan launching ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt). Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, Plt. Camat Jatisampurna, Nata Wirya, Lurah Jatirangga, Ahmad Apandi dan Lurah se-Kecamatan Jatisampurna serta Ketua sesepuh adat Kranggan, Abah Olot Kisan bersama para sesepuh adat Kranggan lainnya. Dan juga Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, dan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bekasi, H. Edi turut serta hadir dalam kegiatan launching tersebut.

Dok Foto. Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto (kiri) bersama Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah (tengah) pada awal kegiatan launching.

Laksmi Indriyah selaku Kajari Kota Bekasi mengatakan dengan dibentuknya Rumah Restorative Justice adalah untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat atau sebagai tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian. “Utamanya melalui musyawarah dan mufakat, sebelum nantinya perkara tersebut masuk ke ranah hukum,” ungkap Laksmi dalam sambutannya di acara tersebut.

Dalam rangka mendorong tumbuhnya peran serta masyarakat, Laksmi menuturkan keadilan hukum ini pada pelaksanaannya dibutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat. “Maka dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjalankan peran menghadirkan Jaksa lebih dekat di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.

Berita Lainya :  Kapolri Instruksikan Seluruh Jajarannya Agar Tidak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

Langkah itu diambil agar Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dapat bertemu serta menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna menyelaraskan nilai-nilai tersebut dengan hukum positif yang berlaku.

Adapun dasar filosofi penyebutan “RUMAH” ini, dijabarkan langsung oleh Kajari Kota Bekasi sebagai tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan selayaknya menjadi tempat bagi semua orang untuk kembali berkumpul mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan oleh perkara pidana ringan.

Terkait mekanisme atau penyelesaian penanganan perkara ringan yang ditangani oleh Rumah Restorative Justice, hal tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dok Foto. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Rumah Keadilan oleh Plt Walikota Bekasi kepada Ketua sesepuh adat Kranggan, Abah Olot Kisan dan Ahmad Apandi selaku Lurah Jatirangga.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kajari Kota Bekasi, “Kenapa Restoratif…? Karena maksudnya adalah mengembalikan ke keadaan semula. Restoratif di sini adalah mengembalikan perasaan adil bagi korbannya, khususnya bagi korban tindak pidana,” ujarnya.

Meskipun Rumah Keadilan Restoratif ini menjadi yang pertama kali (perdana), Kajari Kota Bekasi mengungkapkan tidak menutup kemungkinan nantinya Rumah Keadilan Restoratif pada Kecamatan lain di Kota Bekasi juga akan dibentuk jika diperlukan.

Berita Lainya :  Pangdam Jaya Terima Kunjungan Atase Angkatan Darat Singapura

Sebelumnya dalam kegiatan launching ini dirangkaikan juga dengan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi. Hal tersebut diharapkan Kajari Kota Bekasi dapat menjadi bentuk harmonisasi, dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi tugas kewajiban dan tanggung jawab bersama.

Selain itu, pembentukan Rumah Keadilan Restoratif ini dituangkan juga melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Rumah Keadilan yang diberikan Plt. Walikota Bekasi kepada Ketua sesepuh adat Kranggan, Abah Olot Kisan dan Ahmad Apandi selaku Lurah Jatirangga.

Sementara di tempat yang sama, Plt. Walikota Bekasi menyebut pembentukan Rumah Restorative Justice adalah upaya-upaya percepatan terkait penyelesaian persoalan perkara ringan menjadi lebih sederhana. “Jadi disamping cepat, kemudian juga prosesnya sederhana, dan mungkin jadi berbiaya murah,” ucap pria yang akrab disapa Mas Tri itu dengan lugas.

Dok Foto. Prosesi pengenaan pakaian Adat Masyarakat Kranggan (Baju Cele) kepada Plt Walikota Bekasi.

Dan tentu pada akhirnya, lanjut Plt. Walikota Bekasi, “keadilan tetap harus menjadi panglima. Artinya keadilan itu juga baik kepada yang berpihak menurut perkara yaitu, mungkin tersangka, kemudian yang menjadi korban dan juga keluarga,” tambahnya.

Mas Tri pun sempat menyandingkan Rumah Keadilan Restoratif merupakan bagian implementasi dari Pancasila pada Pasal 2 dan Pasal 4. “Jadi persoalan-persoalan ringan tidak harus masuk kedalam ranah hukum. Tetapi kalau bisa dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat, ini saya kira sesuatu yang sangat luar biasa,” paparnya.

Berita Lainya :  Satpol PP Kec.Bekasi Timur Dan Tim Kelurahan Bekasi Jaya Turut Serta Dalam Giat Pengamanan Pergantian Tahun

Masih dalam sambutannya, Mas Tri mengatakan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Bekasi dirinya pun berniat untuk melakukan perbaikan atau up grade Rumah Adat Kranggan yang telah ditetapkan menjadi Rumah Keadilan Restoratif pertama kali di Kota Bekasi.

Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan pemukulan Gong, yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi sebagai pertanda Launching Rumah Keadilan Restoratif. Dan sebagai penutup acara, kegiatan tersebut sempat diwarnai dengan prosesi pemakaian Baju Cele (Pakaian Adat Kranggan) oleh Abah Olot Kisan kepada Plt. Walikota Bekasi dan Kajari Kota Bekasi.

Dok Foto. Usai prosesi pemakaian baju adat masyarakat Kranggan, Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto (kanan) dan Kajari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah (kiri).

Di hadapan rekan-rekan media usai kegiatan selesai berlangsung, Plt. Walikota Bekasi mengaku tersanjung dengan seluruh Karuhun dan Tokoh Adat Kranggan yang telah menobatkannya bersama Kajari Kota Bekasi sebagai bagian dari keluarga besar Kranggan melalui prosesi pemakaian Baju Cele.

Menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan media ini, Plt. Walikota Bekasi menegaskan progres perbaikan Rumah Adat Kranggan akan segera dilakukan, “Segera, karena untuk anggarannya juga sudah ada. Tinggal dilaksanakan saja,” pungkasnya dengan tegas sekaligus mengakhiri. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News