Jagakampung.com, Jakarta – Setelah melakukan operasi tangkap tangan kepada sejumlah orang di lingkungan Kementerian Sosial RI, akhirnya KPK telah meningkatkan status perkara ke proses penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka. Ke lima orang ini di duga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Tiga orang tersangka diduga sebagai penerima yakni Juliari P Batubara/JPB (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso/MJS (Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial), dan Adi Wahyono/AW (Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS)). Dua tersangka diduga sebagai pemberi yakni Ardian IM/AIM (swasta) dan Harry Sidabuke/HS (swasta).
KPK menetapkan JPB sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Dan tersangka menyerahkan diri ke KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dinihari sekitar pukul 02.50 WIB. Dan pada hari yang sama tersangka AW menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya KPK telah mengamankan enam orang di beberapa tempat di Bandung dan Jakarta dalam kegiatan tangkap tangan pada Sabtu, 5 Desember 2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga mengamankan uang tunai dengan total nilai Rp14,5 miliar yang dikemas dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil. Uang tunai tersebut terdiri dari tiga mata uang, yakni Rp11, 9 miliar, USD171,085, dan SGD23.000.
“Kasus ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode. Menteri Sosial, JPB menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni MJS dan AW dalam pelaksanaan proyek pengadaan paket sembako untuk Bantuan Sosial Penanganan Covid-19, dengan cara penunjukkan langsung (PL). Kemudian para rekanan yang mendapatkan proyek tersebut diduga ditetapkan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan,” ungkap Ketua KPK ini pada saat jumpa pers, Minggu 6/12/2020.
Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos. Fee ini disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Selanjutnya MJS dan AW pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.
“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” ucap Firli.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” lanjut Firli.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.
Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2020 sampai dengan 25 Desember 2020. Tersangka JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan tersangka AW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya telah ditahan sehari sebelumnya sejak tanggal 5 Desember 2020 hingga 24 Desember 2020, tersangka MJS di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, AIM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.(J4N5)





