30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Melalui E-Arrival Card, Kantor Imigrasi Bekasi Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Dalam rangka penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Bekasi menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Santika Mega Bekasi, Bekasi Selatan, Selasa (29/03/2022). Kegiatan ini bertema memperkuat sinergitas anggota Timpora tingkat Kota Bekasi.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Wahyu Hidayat dan sekaligus juga turut memberikan sambutannya. Dalam kesempatan tersebut Wahyu mengatakan bahwa kerjasama, sinergitas, dan kolaborasi antar stakeholder sangatlah penting dalam pengawasan orang asing di wilayah Kota Bekasi.

Berita Lainya :  Wakapolda Metro Jaya Dampingi Kapolri Cek Persiapan Volley Ball Putaran ke-2 Piala Kapolri*

“Dalam forum ini diharapkan, stakeholder dapat melakukan tukar-menukar informasi dan dapat memberi masukan dalam strategi pengawasan orang asing. Sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Kota Bekasi,” ujarnya ketika membuka kegiatan Rapat Timpora.

Dok Foto. Pelaksanaan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Hotel Santika Mega Bekasi, Bekasi Selatan, Selasa (29/03/2022).

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Barat, Heru Tjondro yang juga turut hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan akan pentingnya menggunakan IT dalam pengawasan orang asing. “Imigrasi punya aplikasi IDN e-Arrival Card bagi orang asing yang akan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan telah diterapkan di Bandara Husein Sastranegara, Pelabuhan Patimban, dan Pelabuhan Laut Cirebon,” ujarnya.

Berita Lainya :  219 Penumpang Kapal Berangkat Ke Pulau Seribu dari Pelabuhan Kaliadem Muara Angke Setelah Scan Barcode Peduli Lindungi

Berdasarkan penjelasan dari Heru, aplikasi IDN e-Arrival Card ini memuat informasi dan data orang asing secara realtime yang berisi tujuan kunjungan, akomodasi alamat di Indonesia dan alamat di negara asal, alamat email, nomor telepon yang bisa dihubungi, photo data paspor, “Serta bukti pendaftaran aplikasi IDN e-Arrival Card berupa QR-Code,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Heru menambahkan, “Data tersebut dapat memudahkan petugas di lapangan untuk melakukan pengawasan terkait aktivitas serta keberadaan orang asing di Indonesia, khususnya di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat,” tandasnya mengakhiri. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News