33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Bambang Prijono Diduga Abaikan Panggilan Jaksa Penuntut Umum, Saksi Ahli Digital Forensik Beri Keterangan Dipersidangan

Jakarta,jagakampung.com -Tidak hadirnya saksi korban Bambang Prijono pada sidang perkara dugaan laporan palsu yang telah dilaporkan nya dengan laporan polisi Nomor:LP/B/0023/1/2020/Bareskrim tanggal 13 Januari 2020,terhadap terlapor Arwan Koty.dengan alasan sakit.

Meskipun telah dilakukan pemanggilan berulang kali oleh jaksa penuntut, Namun Bambang Prijono selalu mangkir saat akan diperiksa keterangannya dipersidangan, Rencananya Jaksa penuntut umum Sigit SH akan terus berupaya menghadirkan saksi korban Bambang Prijono didalam perkara ini.

Saksi Ahli Digital Forensik Vauline Frily Siburian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kesaksiannya tidak menerangkan semua isi percakapan yang ada dalam BAP, Saksi juga tidak mengulas semua isi percakapan yang terdapat pada aplikasi WhatsApp pada Handphone yang dijadikan barang bukti.

Dimuka persidangan saksi Ahli Digital Forensik mengatakan bahwa saksi hanya mentraskip percakapan antara Fini Fong/Arwan Koty dengan Susilo saja, Sakasi Ahli mengatakan terkait isi konten dan percakapan lainya saksi saya tidak tahu.

Saksi Ahli Digital Forensik yang dihadirkan oleh Sigit SH,Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga tidak menjelaskan secara rinci isi transkip percakapan antara Fini Fong/Arwan Koty dengan susilo.

Berita Lainya :  Sikapi PPKM Tahap II Yang Belum Optimal, POLRI Terbitkan Surat Telegram

“Maaf saya tidak bisa menjelaskan secara rinci transkip percakapan tersebut,untuk lebih jelasnya ada didalam BAP saya,Saya tidak bisa menjelaskan secara rinci karena kode etik,”ujar Vauline Frily Siburian.

Kapada saksi Ahli, Pensihat Hukum Arwan Koty, Aristoteles SH menanyakan, Apakah ada percakapan dalam Handphone itu yang menyatakan bahwa fini Fong/Arwan Koty telah terima Excavator? Saksi menjawab,Tidak ada, Saksi Ahli Digital Forensik tidak menjelaskan pemilik Akun dalam aplikasi WhatsApp diHandphone tersebut.

Saat akan dikonfirmasi wartawan terkait kepilikan Handphone serta nama pemilik Akun yang terdapat didalam Aplikasi WhatsApp,Saksi tidak mau menjawab pertanyaan para wartawan, Namun jika ingin bertanya tentang keilmuan saya,Saya akan layani.”ujar saksi Ahli

Sidang dugaan perkara laporan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dengan agenda sidang keterangan saksi Ahli Digital Forensik

Dalam menyampaikan keterangan dipersidangan perkara dugaan kriminalisasi terhadap Arwan Koty tentang laporan atau pengaduan palsu, Keterangan saksi Ahli Digital Forensik dinilai tidak ada relevansinya yang disampaikan oleh saksi Ahli didalam persidangan tadi tidak ada kaitannya dengan perkara laporan palsu yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami Arwan Koty.”ujar Aristoteles SH.

Berita Lainya :  KNPI Kota Pekanbaru Musda ke-XIII, Apakah Ronald Akhyar Siap Turun Gunung?

Timbulnya perkara ini berawal dari pembelian satu unit alat berat Excavator oleh Arwan Koty dari PT Indotruck Utama dengan lunas. Sesuai perjanjian PJB, penjual akan menyerahkan alat berat tersebut ke pembeli dengan dibuatkan berita acara serah terima,Namun sampai saat ini alat berat Excavator belum diterima oleh Arwan Koty (pembeli) sehingga dilaporkannya  Bambang Prijono selaku Presdir PT Indotruck Utama dilaporkan dengan dugaan penggelapan dan penipuan di Polda Metro Jaya pada 2018 lalu.

Menurut keterangan Aris Toteles SH,Pensihat Hukum Arwan Koty, Dihentikan oleh penyidik pada tahap penyelidikan pada 31 Desember 2018, yang ditanda tangani Kombes Pol Suyudi Aryo Setyo. Penghentian tersebut menurut penasehat hukum Arwan Koty tanpa alasan yang jelas.

Berita Lainya :  Realisasi Investasi PMA dan PMDN Batam Januari - Juni 2021 Capai Rp 6,175 Triliun dengan 1.529 Proyek

Diduga dari surat penghentian itulah yang dijadikan Bambang Prijono Presdir PT Indotruck Utama dengan memberikan kuasa melapor kepada Priyonggo untuk melapor balik Arwan Koty ke Mabes Polri,

Kami berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan nomor perkara 1114/pid.B/2020/PN JKT. Berlaku adil dan memutuskan perkara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam perkara ini Klien kami telah menjadi korban atas pembelian Excavator di PT Indotruck Utama, Dalam perkara ini, Klien Kami Awalnya ingin mencari keadilan dengan cara melaporkan peristiwa pembelian Excavator yang telah dibayar lunas.Namun bukanya mendapatkan keadilan, Klien kami malah dijadikan tersangka,Bahkan saat ini Klien kami telah menjadi terdakwa,

Saya berharap majelis yang mengadili perkara pidana ini dapat membebaskan Arwan Koty dari semua Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Saya juga berharap agar majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak masuk Angin,”ujar Aristoteles MJ Siahaan SH.

(MasNur)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News