Jagakampung.com, Kalianda – Maraknya berbagai pemberitaan miring terkait perselisihan yang terjadi akibat adanya kecelakaan kerja yang menimpa salah satu karyawan di PT. San Xiong Steel Indonesia, Lampung Selatan, akhirnya berakhir dengan damai. Jalur mediasi ditempuh dan menghasilkan kesepakatan damai yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada Kamis siang, 28/07/2022.
Mediasi yang difasilitatori oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kab.Lampung Selatan ini berlangsung di ruang rapat kantor Disnaker tersebut. Dengan dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab.Lampung Selatan, Dra Intji Indriati MH serta didampingi oleh Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Noviana Susanti SH, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai.Â

Dihadapan kedua belah pihak yang berselisih sebelumnya, Kepala Disnaker mengakui bahwa ini merupakan mediasi yang kedua dan diharapkan dapat segera ada kesepakatan damai. “Ini memang merupakan mediasi kedua yang dilakukan setelah sebelumnya pada minggu yang lalu (21/07) berlangsung dengan alot,” ungkap wanita enerjik ini secara lugas.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kepala Disnaker ini, “kami dari Disnaker Lampung Selatan hanya menjadi jembatan penghubung dari mediasi ini dan diharapkan kedua belah pihak yang berselisih dapat memperoleh kesepakatan damai tanpa adanya paksaan dan tekanan,”ujar wanita cantik ini.
Pihak Disnaker memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengeluarkan segala keluh kesahnya. Dan akhirnya setelah hampir 1 jam berlangsung serta mendengar segala keluh kesah yang ada, proses perselisihan ini membuahkan kesepakatan damai.
Diakhir kesepakatan damai bersama tersebut, Kepala Disnaker Kab. Lampung Selatan ini mengatakan, “saya percaya semua saling punya hati oleh karena itu kesepakatan damai ini dapat berlangsung. Dan yang pasti peraturan tetap menjadi aturan yang harus ditegakkan,” ujarnya mengakhiri mediasi ini dengan senyum.

Dalam mediasi kedua ini, turut hadir dari pihak PT. San Xiong Steel Indonesia, Mr. Ahong selaku pimpinan perusahaan, Prof. Arif Sugiarto selaku juru bicara perusahaan, Hendra dan beberapa staff HRD yang turut serta mendampingi. Sedangkan dari pihak korban kecelakaan kerja, Idris dan istri yang datang dengan didampingi oleh pihak Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU)
Kesepakatan damai ini dibuatkan secara tertulis dalam surat perjanjian kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh pihak Disnaker. Dan dilanjutkan dengan saling bersalaman serta makan bersama di ruangan kantor Kepala Disnaker Kab. Lampung Selatan. (J4N5)





