30 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kasus Oknum Kabid Pasar Naik Penyidikan, Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi

Jagakampung.com, Bekasi – Penanganan kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan Pasar Bantargebang yang menyeret oknum Kepala Bidang (Kabid) Pasar di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi memasuki fase baru.

Perkembangan tersebut muncul setelah sebelumnya mencuat pengakuan oknum Kabid Pasar, JAS, terkait penerimaan uang Rp80 juta yang tertuang dalam Berita Acara (BA) pembinaan internal Disdagperin Kota Bekasi. Perkara yang semula disorot sebagai dugaan pemerasan itu kini dipastikan naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

“Saat ini dalam tahap penyidikan,” tulis Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat seluler, Jumat (8/5/2026).

Berita Lainya :  Polsek Kelapa Gading Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Apartemen Libatkan Anak di Bawah Umur

Naiknya status perkara menandai bahwa penanganan kini memasuki fase yang lebih substantif. Pada fase itu, penyidik mulai mengumpulkan alat bukti dan barang bukti untuk mengurai konstruksi perkara sekaligus menentukan pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sejauh ini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi, dari pihak dinas, pengelola pasar, dan saksi terkait lainnya,” ujar Ryan.

Pendalaman perkara juga menunjukkan pergeseran arah penanganan. Jika pada awalnya kasus ini mencuat sebagai dugaan pemerasan, Kejari kini memberi sinyal bahwa substansi perkara berkembang pada dugaan pungutan liar (pungli) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

Berita Lainya :  Polsek Cilincing Gelar Razia Stasioner dan Patroli KRYD, Antisipasi Tawuran hingga Curanmor

Ryan menjelaskan, kewenangan penyidikan Kejari Kota Bekasi berada dalam ranah tipikor. Dugaan pungli yang tengah didalami disebut mengarah pada penyalahgunaan jabatan. “Sementara ini berkaitan dengan pungutan liar yang ada kaitannya dengan jabatan,” jelasnya.

Meski demikian, Kejari belum membuka detail materi penyidikan, termasuk soal pengakuan penerimaan uang Rp80 juta maupun polemik klaim pengembalian dana yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Di sisi lain, Kejari Kota Bekasi turut menepis narasi yang beredar mengenai dugaan ancaman atau tekanan terhadap saksi dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Berita Lainya :  Wayang Krucil Blora Siap Pentas di Jakarta

“Tidak ada ancaman atau tindakan tidak profesional lainnya terhadap saksi ataupun pihak terkait lainnya. Semua yang dilakukan penyidik semata-mata bertujuan membuat terang perkara ini dan mengumpulkan bukti-bukti,” tegasnya.

Ryan juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, kini publik menanti sejauh mana Kejari Kota Bekasi mampu mengurai dugaan pungli terkait penyalahgunaan jabatan sekaligus menjawab polemik penerimaan uang Rp80 juta yang turut memicu sorotan. *(Andrew)*

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News