36 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Tentang Penanganan UU ITE

Jagakampung.com (25/02) – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat Edaram (SE) bernomor SE/2/11/2021 tersebut ditandatangani oleh Kapolri pada Jumat, (19/2). Surat Edaran (SE) tersebut berisi pertimbangan Kapolri mengenai perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Berita Lainya :  Peratin Parda Haga Seakan Kebal Hukum Siap Diberhentikan Dari Jabatannya

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri dalam Surat Edaran (SE) tersebut. Bahwa dalam melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran (SE) tersebut.

Berita Lainya :  Diterangai Ada Permainan Oknum Citata Cilincing dengan PT Griya Indah Town 2 Pembangunan Jalan Terus Padahal Belum Kantongi PBG

#Divisi Humas Polri

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News