33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Pekerjaan Pengecoran Jalan Raya Pondok Permai Di Duga Langgar UU KIP, Kadis DBMSDA Diminta Tindak Tegas

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pekerjaan infrastruktur Kota Bekasi saat ini sedang berlangsung, mirisnya kegiatan yang sedang berjalan yang berada di jalan raya Pondok Gede Permai, Kelurahan Jatirasa Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi semakin malam tidak terlihat adanya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi dan juga papan nama proyek Kegiatan Tidak Nampak.

Salah satu warga setempat mengatakan bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tidak ada papan nama proyek.

“Papan nama proyek ngga ada, kerjaan saluran yang diatas ada dipasang, kenapa ini tidak ada ya,” kata salah satu warga yang melihat kegiatan pengecoran jalan tersebut. Kamis (12/11/2020).

Berita Lainya :  Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus 4 Orang Penyebar Kebencian Terhadap Menkopolhukam

Terpisah, pemerhati infrastruktur Kota Bekasi, Saut Nainggolan mengatakan pekerjaan dengan anggaran sekecil apapun yang memakai anggaran Negara diwajibkan untuk memasang papan nama proyek pagu anggaran.

“Ini jelas proyek dari pemerintah bukan, artinya pekerjaan tersebut memakai anggaran bukan uang dewek (sendiri). Jelas kegiatan tersebut kalau tidak transparan artinya sudah menabrak UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang sudah diatur dalam Undang-undang dan kegiatan tersebut dari mana??,” jelas Saut ketika memberikan penjelasan.

Tak hanya itu saja, ia menjelaskan apalagi pekerjaan tersebut semakin malam tidak ada pengawasan dari Dinas.

Berita Lainya :  Dugaan Intimidasi Terhadap 15 Kepala Desa Oleh Plt Camat Merbau Mataram Mendapat Tanggapan dari Berbagai Pihak

“Pekerjaan itu kan pekerjaan dari Pemerintah setempat, ada pengawasan dari Dinas dan siapa pengawas lapangannya, kalau tidak ada pengawas, pihak ketiga asik dong bekerjanya tanpa ada pengawasan. Kegiatan pembangunan yang sudah di awasi dengan pengawas masih saja kecolongan bagaimana yang tanpa pengawasan (pekerjaan tersebut) tanpa pengawasan. Apalagi pekerjaan ini lebarnya sekitar 7 meter dengan tinggi ketebalan 15 cm dan panjang 100 meter yang digelar secara langsung, apakah itu tak mengurangi kualitas beton ??? Kan semakin jelas hal ini dapat membuat keretakan pada betonisasi jalan tersebut,” ungkapnya secara terperinci.

Berita Lainya :  Pastikan Program DAK Berjalan Baik, Lurah Jatirangga Tinjau Pekerjaan Tahap Pertama

Ia meminta kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) harus tegas memberikan sanksi kepada pengawas yang tidak mengawasi secara maksimal dilokasi pekerjaan bila sedang berlangsung.(Red)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News