33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Kabid Pasar Ditahan, Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tersangka Pungli MCK Bantargebang

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno (JAS), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Penetapan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Selepas pintu lift lantai dasar Kantor Kejari Kota Bekasi terbuka, JAS tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas kejaksaan dengan tangan terborgol. Ia digiring petugas menuju mobil tahanan di tengah sorotan wartawan. Selanjutnya, JAS dibawa ke Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulakkapal Bekasi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026. Penyidik menyatakan langkah tersebut diambil untuk kepentingan penyidikan, khususnya dalam rangka pencarian alat bukti serta penyusunan berkas perkara agar memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., mengatakan sedikitnya 22 orang saksi telah diperiksa sebelum JAS ditetapkan sebagai tersangka. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari internal dinas, pengelola pasar, serta pihak swasta. Ia pun mengonfirmasi Kejari juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disdagperin Kota Bekasi sebagai saksi.

Berita Lainya :  Perindah Gerbang Kampung, Polsek Tanjung Priok Bersama Warga Sunter Agung Gotong Royong Cat Ulang Gapura

“Kalau tadi ditanyakan ‘sudah diperiksa?’ Ya, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Karena pemeriksaan itu tahapannya adalah saksi. Kebetulan hari ini juga penetapan tersangka Juhasan, pemeriksaan tersangka dan penahanan,” kata Febrianto, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H.

Terkait informasi dari penasihat hukum tersangka mengenai dugaan aliran uang kepada pihak lain, Febrianto menyatakan hal tersebut masih akan didalami. “Kita lihat ke depan, karena informasi itu kan dari pihak sana (red—Tersangka), belum dari sisi pihak lain,” ucapnya.

Ia juga menegaskan klaim penasihat hukum tersangka soal pengembalian uang menjadi bagian dari materi persidangan. “Itu nanti kita lihat dalam persidangan posisinya, karena posisinya itu masuk ke materi,” tegasnya.

Berita Lainya :  Silaturahmi Tokoh-Tokoh Jakarta di Markas PWI-LS: Menguatkan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama
Dok. Foto — Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi, Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si. (kiri), didampingi Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H. (kanan), saat memberikan keterangan terkait penetapan dan penahanan tersangka Pungli MCK Pasar Bantargebang. 

Sementara itu, Ryan menerangkan, proses penyidikan perkara masih terus berkembang dan terbuka terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan kan masih berjalan, tentunya penyidik di sini mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Dalam rangkaian peristiwa ini, apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau yang berkaitan dengan apa yang tadi ini tentunya pasti akan kita tindak lanjuti. Kami tidak bisa sampaikan ada atau tidak,” terangnya.

Ryan menjelaskan, penetapan terhadap tersangka JAS merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidik dalam mengumpulkan alat dan barang bukti.

“Jadi proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik, bertujuan untuk memastikan berkas perkara disusun sesuai dengan hukum acara pidana. Agar nantinya bisa lebih fokus dan bertitik berat pada berkas perkara, hingga layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Terkait dengan nilai pungli sebesar Rp80 juta saat ini, Ryan mengungkapkan angka tersebut masih bersifat sementara. “Untuk sementara (red—Berdasarkan) barang bukti saat ini adalah Rp80 juta,” ungkap Ryan.

Berita Lainya :  Konsistensi Penataan dan Proyek Pedestrian Rp7,3 Miliar Jalan Sudirman Bekasi Dipertanyakan

Ia memaparkan, perkara tersebut bermula dari dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Menurut Ryan, penyidik menemukan adanya permintaan uang senilai Rp80 juta kepada seseorang berinisial “H” (sebelumnya dalam arsip pemberitaan media ini disebut “R” demi alasan keamanan).

“Nah, permintaan uang tersebut dilaksanakan sebanyak tiga tahap. Dua kali (red—Diberikan) dengan cara transfer ke nomor rekening, satu kali diserahkan secara tunai,” tutup Ryan.

Sejauh ini, tim penyidik telah menyita sebanyak 69 item barang bukti berupa dokumen, dua unit handphone alat komunikasi, dan satu unit komputer. Atas perkara itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Kota Bekasi memastikan akan terus mengembangkan perkara, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana serta nilai pungli sebenarnya yang masih didalami. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News