33.7 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Jadi Tersangka Pungli MCK Pasar Bantargebang, Klaim PH JAS Diuji Data

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Selepas ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan Anto Suseno (JAS), menyampaikan respons melalui penasihat hukumnya. Pihaknya menyatakan keberatan sekaligus mempertanyakan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Advokat Bambang Sunaryo usai mendampingi proses pemeriksaan kliennya di Kantor Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan, Bambang menuding penanganan perkara oleh Kejari Kota Bekasi belum menyentuh persoalan lain yang dinilainya jauh lebih besar, alih-alih berfokus pada perkara bernilai relatif kecil.

“Kalau mau ditegakkan hukum, law enforcement-nya di situ. Sebenarnya ini daripada rentetan ketidakmampuan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk menegakkan hukum tentang yang besar-besar. Yang kecil saja yang disasar,” katanya.

Aliran Dana, dan Klaim Penggunaan Uang Pungli 

Secara terbuka, Bambang menyoroti langkah Kejari Kota Bekasi dalam menangani perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang.

“Silakan menegakkan hukum. Saya dukung tegakkan hukum, berantas korupsi—tapi jangan yang kecil-kecil begini,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya aliran dana dari Rp80 juta yang diklaim sebagai nilai pungli dalam perkara tersebut. Ia mengungkapkan terdapat sejumlah pihak yang turut menikmati bagian, dan uang itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi JAS—melainkan memenuhi kebutuhan fasilitas di lingkungan pasar.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara Pastikan Keamanan Imlek 2025 dengan Pengecekan Vihara di Tanjung Priok

“Klien saya ini baru menjabat di bulan November (red—2025), bulan Desember sudah dimintain duit. Yang jelas uang yang ada itu, yang Rp80 juta itu diminta Kadis Rp5 juta, diminta Sekdis Rp15 juta, diminta Kepala Pasar Rp10 juta. Sisanya buat bangun TPS, bangun jalan di pasar. Berinovasi ceritanya klien saya ini, tapi akhirnya jadi korban,” ungkapnya.

Ia menilai langkah yang dilakukan JAS sebagai bentuk inisiatif pembenahan terhadap kondisi pasar. “Dia sebagai kepala bidang pasar, ‘oh ini nggak baik—saya perbaiki’, itu wajar, hal yang wajar,” urainya.

Namun ketika ditanya wartawan mengenai bukti atas dugaan aliran dana, Bambang menyebut pihaknya akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Ada, nanti kita minta. Besok saya akan minta ke bank. Ya gak bisa dong, kan kita gak tau situasi hari ini langsung diperiksa (red—Lalu) ditahan,” ucapnya saat diminta menunjukkan bukti oleh sejumlah wartawan.

Namun, klaim penggunaan dana untuk pembangunan fasilitas tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang sedang diperiksa. Perkara yang ditangani Kejari Kota Bekasi berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam proses permintaan dana kepada pihak lain.

Terlebih, pada saat dugaan pungli MCK ini terjadi, Pasar Bantargebang diketahui sedang dalam proses revitalisasi yang dilakukan pihak pengembang (PT Javana Arta Perkasa). Kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta yang perlu diuji dalam proses hukum, termasuk dasar permintaan dana, pihak penerima, serta kewenangan penggunaannya.

Berita Lainya :  Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), nilai nominal bukan menjadi satu-satunya ukuran untuk melihat suatu peristiwa hukum. Setiap penerimaan atau permintaan uang yang berkaitan dengan jabatan tetap harus diuji berdasarkan unsur pidana yang berlaku.

Minta Pihak Lain Diperiksa, Ajukan Praperadilan 

Bambang juga meminta agar pihak lain yang disebutnya turut menerima aliran dana ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Harus tanggung jawab-lah, minta duit dari hasil itu kok masa gak tanggung jawab. Ya Kadis, Sekdis, dan Kepala Pasar minta ditahan juga. Gak bisa enggak, enak sekali dia (red—mereka), kok dikorbankan anak buah,” sindirnya.

Selain itu, Bambang menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum terkait penahanan terhadap JAS. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan penyidik.

“Langkah selanjutnya, saya akan minta kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara tindak korupsi yang ada di Kota Bekasi. Kedua saya akan lakukan upaya hukum, yaitu praperadilan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya dengan alasan kondisi kesehatan. “Secara normatif kita ajukan permohonan penangguhan. Diterima atau enggak, kan saya nggak tahu,” pungkasnya.

Berita Lainya :  Ustaz Zulmi Azuwar Syiar Dalam Gelap (SDG) Memimpin Do'a Bersama Di Malam Palestina II: “Kemanusiaan dan Keadilan”
Pernyataan PH Berbeda dengan Fakta Penanganan Sebelumnya 

Klaim penggunaan uang dan aliran dana tersebut muncul setelah rangkaian pemeriksaan internal dan laporan mengenai dugaan penerimaan uang oleh JAS.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, membenarkan adanya pengakuan JAS menerima uang sebesar Rp80 juta yang dituangkan dalam berita acara hasil pembinaan internal.

Sementara itu melalui rekaman video yang sebelumnya diterima wartawan media ini, korban berinisial “R” (Seseorang berinisial “H” yang disebut Kejari Kota Bekasi dalam keterangan penetapan tersangka) mengaku, tidak pernah benar-benar menerima uang yang diklaim telah dikembalikan.

“Orang diambil Bang ‘J’ duitnya. Terima dari (red—Kabid) itu, tapi langsung diambil Bang ‘J’ uangnya,” beber narasumber dalam rekaman video tersebut.

Dalam arsip pemberitaan media ini, korban juga memaparkan nilai uang pada perkara pungli MCK Pasar Bantargebang mencapai sekitar Rp141,5 juta. Angka tersebut berbeda dari nilai Rp80 juta yang tercatat di berita acara (BA) hasil pembinaan internal Disdagperin.

Namun seluruh keterangan mengenai aliran dana, klaim penggunaan uang, maupun pihak yang disebut turut menikmati, kini menjadi bagian yang akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Kejari Kota Bekasi pun memastikan proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan nilai riil dugaan pungli. (Andrew) 

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News