Jagakampung.com, Kota Bekasi – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam siaran pers Nomor PR–395/093/K.3/Kph.3/09/2026 menyebutkan, kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial EHT dan IAB.
EHT tercatat sebagai ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, sedangkan IAB merupakan Managing Director Foster Oil. Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Materi keterangan yang disampaikan EHT dan IAB kepada penyidik belum diungkapkan secara rinci. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan JAM PIDSUS dalam mendalami perkara dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. (Andrew)





