Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meresmikan Koperasi Kelurahan Merah Putih Jatimakmur yang berada di area Kantor Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (21/7/2025).
Peresmian itu dilakukan oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono yang dihadiri seluruh jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemkot Bekasi. Hal ini dilakukan selepas mendengarkan pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam kegiatan peluncuran serentak kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih secara nasional melalui zoom meeting.

Menurut Walikota Bekasi, Koperasi Kelurahan Merah Putih Jatimakmur menjadi salah satu contoh tempat dengan sisi kelengkapan infrastruktur yang sangat memadai. “Jadi tinggal bagaimana dukungan kesiapan dari para pengurusnya untuk bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga tentu yang lebih utama mensejahterakan para anggotanya,” kata Tri Adhianto kepada wartawan, usai melakukan inspeksi area Gedung Koperasi yang baru diresmikannya.
Dengan adanya Koperasi, Walikota Bekasi menyebutkan, warga sekitar Kelurahan Jatimakmur tak hanya bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang relatif lebih rendah dari harga pasaran. “Tapi juga ada satu nilai tambah buat para anggota koperasi, karena kemudian keuntungannya tentu akan diberikan sebagai bentuk dividen kepada anggotanya,” ucap Tri.
Dirinya pun menilai, Koperasi tersebut mampu survive dengan menambahkan kreativitas kearifan lokal di wilayah, “Salah satu contoh yang ada disini adalah kearifan lokal dengan melibatkan UMKM, mereka memproduksi bahan makanan yang kemudian bisa digunakan sehari-hari oleh masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari Walikota Bekasi, saat ini secara notarial masing-masing dari 56 Kelurahan di Kota Bekasi telah memiliki Koperasi resmi yang berbadan hukum, “Jadi artinya secara hukum mereka sudah bisa melakukan aktivasi. Sudah, itu kan menjadi tanggung jawab pemerintah, yang membayar akta notarisnya itu adalah tugas pemerintah,” terangnya.
Sedangkan untuk pengawasan dalam pelaksanaannya, Tri menyampaikan, sejak awal Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Bekasi terus mendampingi Koperasi Kelurahan Merah Putih di wilayah Kota Bekasi.
Mulai dari proses pembentukan, pelatihan, dan dalam proses implementasinya, “Karena jangan sampai kemudian nanti uangnya tidak bermanfaat, dan kemudian terjadi kebocoran,” paparnya.
Seperti yang sudah disampaikan Pak Presiden, lanjut Walikota Bekasi, “mewanti-wanti betul bahwa, dia tidak yakin kalau koperasi itu tidak bisa maju. Jadi saya kira yang paling utama adalah, bagaimana kita membentuk karakter para pengurusnya yang hari ini diberikan amanah,” imbuhnya sekaligus mengakhiri.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskop UKM Kota Bekasi, Rita Hartati mengungkapkan, terkait Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Kopdeskel Merah Putih masih dalam tahap pembentukan satuan tugas (Satgas) tingkat Kota Bekasi sambil menunggu acuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Begitu Pemprov mengeluarkan satgas dan menurunkannya, Pemkot Bekasi baru akan membuat Juklak dan Juknis untuk tingkat Kota. “Belum ada Juklak-Juknisnya nanti, untuk saat ini kita masih mengacu kepada Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 9 tahun 2025 terkait dengan percepatan dan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ungkapnya.
Rita juga membenarkan, Pemkot Bekasi telah membentuk dan memfasilitasi bahkan sampai dengan keluarnya Akta Notaris Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Bekasi. “Akta notarisnya itu dibiayai oleh pemerintah, 56 Kelurahan dengan anggaran Rp. 200 juta. Satu Kelurahan-nya itu Rp. 2 juta lima ratus, tetapi anggaran tersebut ada untuk pendampingan, temu bisnis, dan lain sebagainya,” tutup Rita. (Andrew)





