Diduga  Material Bekas Rehab Sekolah  Sekolah SDN 26 Bernung di Jual Oleh Oknum Sekolah

    0
    40

    Diduga  Material Bekas Rehab Sekolah  Sekolah SDN 26 Bernung di Jual Oleh Oknum Sekolah

    Pesawaran,  Lampung // Jagakampung.com  – Material bangunan berupa asbes bekas dan material Kayu berupa kusen yang merupakan aset negara di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung diduga dijual belikan tanpa prosedur yang benar.

    Diduga Penjualan Kepingan material Asbes bekas atap sekolah dan Material Kayu yang merupakan aset negara itu, ditengarai melibatkan oknum Kepala sekolah SDN 26 Desa Bernung Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

    Awak media mendapat informasi dari  salah satu warga yang telah melihat  barang material tersebut di muatkan dan diangkut mobil dari Sekolah tersebut memakai kendaraan jenis L300. “, ya ! Material bekas masih dalam keadaan layak di pakai itu kok, di angkut dan di muat entah kemana dibawanya “. Ujarnya kepada awak media. Minggu (24/03/2024)

    WAJIB BACA :  Ini isi Surat Pernyataan Kades Sidomekar Terkait Paving Blok

    Kiyai sebutan salah satu warga itu  menduga, penjualan material Asbes bekas dan materoal kayu (kusen) yang merupakan aset negara oleh oknum kepala sekolah SDN itu, tidak melalui prosedur yang benar dan diindikasi beraroma korupsi.

    “Saya meyakini, tidak ada izin dari dinas pendidikan kecamatan maupun izin dari Disdikbud Kabupaten Pesawaran Karena proses penjualan aset negara harus melalui proses lelang,” tandasnya.

    Sementara itu awak media memintai keterangan dalam konfirmasi lewat via phone Whats app Swesti Dwi aprida selaku  kepala sekolah mengatakan ” , kalau terjado pengakutan barang bekas iti kemarin saya baru tau hari ini informasinya dari bapak (wartawan) ini kan hari senin baru maseuk sekolah dan banyak kegiatan dan masih ada BPK juga jadi lagi benar benar sibuk .” Ucapnya melalu via phone Senin (25/03/2024)

    WAJIB BACA :  Mantan Peratin Lakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Aparat Pekon Cipta waras

    Lanjutnya kepada awak media swesti mengatakan terima kasih informasinya jikalau memang ada pengakutan barang bekas  saya tidak tau apa pihak konsultannya atau tukang , kalau guru – guru ya saya ijinkan namanya barang sudah busuk.” Imbuhnya.

    Seperti diketahui bahwa material bahan bangunan bekas yang merupakan aset negara menurut peraturannya tidak dapat di perjual belikan oleh oknum sebelum adanya proses lelang atau penghapusan aset negara.(*)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini