Pangkalpinang//Bangka Belitung, Jagakampung.com- Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Perempuan LPP kelas III Pangkalpinang, Bangka Belitung menjadi sorotan usai oknum petugasnya melakukan pungutan liar (pungli) kepada narapidana, dengan dalih pemindahan kamar hunian sehingga wbp lapas perempuan harus membayar sejumlah uang sebagai pelancar.
Oknum pegawai lapas perempuan dengan inisial (S) Lapas perempuan Kelas III pangkalpinang pun menjadi perbincangan, karena si oknum petugas diduga sering meminta uang kepada WBP atau narapidana yang berada di lapas tersebut.
Diketahui (S) Memainkan peran dan wewenangnya dalam melakukan penekanan kepada narapidana (Wbp) yang ada apabila narapidana tidak ada uang maka wbp tersebut tdk akan pindah atau pun di isi di tempat yang isi kamarnya sangat padat.” Ungkap salah satu Sumber.
Kejadian ini Sungguh sangat di sayangkan masih terjadi di kalangan lembaga permasyarakatan yang ada di kota Pangkalpinang yang seharusnya WBP tidak dibebankan dengan hal2 demikian.
Untuk mengklarifikasi pemberitaan tim media sudah mengkonfirmasi perihal tersebut kepada yang bersangkutan tetapi hal tersebut dibantah menurut keterangan beliau hal tersebut tidak ada. “Saya tidak pernah melakukan itu pak (pungli), saya kalau boleh tau bapak dapat informasi itu dapat dari mana pak.” Ucapnya.
Dan demi keberimbangan berita tim media kami juga akan mecoba mengkonfirmasi permasalahan tersebut kepada kalapas LPP kelas III agar mendapatkan keterangan lebih lanjut agar pemberitaan kami lebih berimbang.
Menurut aturan Penanganan Pungli sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 58 Tahun 2016. Pedoman Pengendalian Pungli ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pungli, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakannya. (Red)





