Jagakampung.com, Kota Bekasi – Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi mengadakan “Evaluasi Kegiatan Pembangunan Yang Dilaksanakan Oleh Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) se-Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023” di Hotel Merapi Merbabu, Selasa (05/12/2023).
Kegiatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat (Jabar), seperti; Auditor Ahli Muda, Tuti Susilowati, S.E., Ak dan Auditor Ahli Muda, Aang Ismail, Ak.

Selain itu dalam kegiatan ini juga turut diikuti oleh Jafung (Jabatan Fungsional) Analis Kebijakan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Abdul Hamid dan sejumlah peserta yang terdiri dari Ketua Koordinator serta Pimpinan Kolektif (Pimkol) BKM pada masing-masing Kelurahan yang ada di Kota Bekasi.
Melalui sesi tanya jawab diketahui, ada beberapa persoalan yang dibahas dari kegiatan yang berlangsung pada hari itu. Di antaranya terkait, kendala pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh BKM pada tahun 2023.
Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penyusunan laporan hasil pekerjaan, hingga pembekalan materi yang disampaikan oleh narasumber untuk diterapkan pada program pekerjaan di tahun mendatang.
Kepada narasumber, beberapa peserta sempat melontarkan sejumlah pertanyaan yang berfokus soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada BKM selaku pelaksana swakelola tipe 4 di dalam program DAU tambahan Kelurahan tahun 2023, maupun program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni).
Menanggapi hal tersebut Auditor Ahli Muda BPKP Provinsi Jabar, memberi rujukan melalui perlakuan BUMDes yang sudah jelas merupakan badan usaha profit motive. “Itu saja tidak kena pajak Pak, apa lagi ini Badan Keswadayaan Masyarakat yang sifatnya sosial,” kata Tuti, menjawab mayoritas pertanyaan dengan tegas.
Namun agar dapat memiliki kekuatan secara hukum, Tuti tetap memberikan saran kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Asda II untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada, terkait kegiatan swakelola yang dilakukan oleh BKM.
Sebelum kegiatan berakhir Asisten Daerah Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asda II) Kota Bekasi, Inayatullah hadir di penghujung acara dan sekaligus menutup kegiatan itu. Dirinya mengaku sempat mendengar soal pengenaan PPN dan PPh yang dibebankan kepada BKM selaku pelaksana kegiatan swakelola tipe 4, “mudah-mudahan nanti, apa yang menjadi usulan dari Bapak dan Ibu akan didiskusikan,” ungkapnya.
Menurut Inayatullah ada perbedaan kualitas hasil pekerjaan infrastruktur atau fisik antara pihak ketiga, dengan BKM selaku pelaksana swakelola tipe 4 yang merupakan unsur dari masyarakat itu sendiri. Berdasarkan penilaian dari Asda II Kota Bekasi, kemungkinan BKM tidak mencari keuntungan dalam melaksanakan sebuah program, “akan tetapi kalau dilaksanakan oleh pihak ketiga pasti mencari keuntungan, minimal 10 sampai 20 persen,” ucapnya.
Di lokasi yang sama, Jafung Analis Kebijakan Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi turut menuturkan hal senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Asda II Kota Bekasi.

Abdul Hamid memaparkan, terkait persoalan PPN dan PPh ini akan dipastikan lagi melalui diskusi yang melibatkan unsur Direktorat Jenderal Pajak, Inspektorat Kota Bekasi, dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Bekasi. “Nanti kita pastikan kembali melalui diskusi bersama unsur terkait,” paparnya selepas kegiatan ketika dikonfirmasi media ini.
Sebetulnya, lanjut Hamid, “Layanan Advisory Services (Layanan Konsultasi) dari Inspektorat Kota Bekasi sudah cukup untuk dijadikan pedoman BKM dalam melaksanakan pekerjaan, tapi nanti akan kita pastikan kembali,” tandasnya mengakhiri. (Andrew)





