Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pemerintah menetapkan kebijakan, dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Aksi nyata Tahun 2021 menjadi refleksi Kemenkumham untuk tetap bekerja secara Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif.
Komitmen yang kuat dari Kemenkumham, diwujudkan melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik di hampir seluruh jenis layanan.
Di massa yang penuh ketidakpastian akibat covid-19, memicu semangat untuk terus berinovasi tiada henti, menghadirkan layanan publik optimal guna menjawab kebutuhan masyarakat dalam mencapai sasaran strategis Kemenkumham.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat mengatakan, “Dalam pelaksanaan target kinerja yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, Imigrasi Bekasi telah menerbitkan 420 buku paspor melalui program Eazy Passport dari total keseluruhan penerbitan paspor sebanyak 12.838 buku paspor, yang terdiri dari Paspor 48 halaman sebanyak 9030 buku, dan buku paspor elektronik sebanyak 3.808 buku,” kata Kakanim Wahyu Hidayat, dalam Siaran Persnya di Press Room lantai 2 Kantor Imigrasi Bekasi, Jumat (31/12/2021).
Kemudian Kakanim Wahyu Hidayat menyebutkan, pada bidang penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi bekasi telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 192 orang, “Pengawasan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadap WNI, terdapat 25 orang pemohon Paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi CTKI Nonprosedural,” ucapnya.

Terhadap layanan untuk Warga Negara Asing (WNA), sambung Kakanim, “Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 195, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 6.168, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 423,” imbuhnya.
Diketahui pada Tahun 2021 tepatnya di Bulan Mei, Kanim Bekasi sempat memperkenalkan inovasi layanan yaitu, Aplikasi E-Idaman (Imigrasi Datang Melayani Anda).
Dalam kesempatan itu Wahyu Hidayat pun menerangkan, aplikasi tersebut memberikan kemudahan pemohon layanan Eazy Paspor bagi komunitas perumahan, sekolah, atau kantor untuk mengajukan permohonan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi, “Dalam perkembangannya Aplikasi E-Idaman juga mengakomodir permohonan paspor bagi kelompok disabilitas dan pemohon yang sakit melalui Idaman Ramah HAM,” terangnya.
Selain itu Kantor Imigrasi Bekasi telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan Ramah HAM, bagi kelompok rentan yaitu para penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan balita dengan memberikan layanan prioritas, serta ruang khusus Layanan Ramah HAM.
Buah komitmen yang diberikan Kantor Imigrasi Bekasi pada Tahun 2021 itu, akhirnya mendapatkan penghargaan sebagai Kantor Imigrasi yang melaksanakan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM RI, “Untuk resolusi Tahun 2022, kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan zona integeritas di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi,” pungkas Wahyu Hidayat, sekaligus menutup Siaran Persnya hari itu. (Andrew)





