36 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Tertuang Dalam BA, Oknum Kabid Akui Terima Rp80 Juta Dan Kini Klaim Pengembalian Dipertanyakan

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Pengakuan adanya penerimaan sejumlah uang oleh oknum Kepala Bidang (Kabid) Pasar di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi dalam kasus dugaan pemerasan memunculkan perbedaan keterangan di antara pihak terkait. Di tengah klaim pengembalian dana, korban berinisial “R” menyatakan uang tersebut tidak pernah benar-benar ia terima.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, yang membenarkan bahwa oknum Kabid Pasar berinisial JAS menerima uang sebesar Rp80 juta. Pengakuan tersebut, menurutnya, telah dituangkan dalam berita acara hasil pembinaan internal yang dilakukan pihak dinas.

“Apa yang disampaikan pemberitaan itu benar. Kemudian dituangkan di dalam berita acara, dia (Kabid Pasar) juga mengakui bahwa betul adanya menerima uang,” ujar Ika saat ditemui di kantornya, Senin (30/3/2026).

Dalam berita acara pembinaan, dana itu diperuntukkan untuk membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di kawasan pasar. Namun, dari sisi kewenangan, hal itu dinilai tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan yang bersangkutan.

“Kalau dari sisi kewenangan mungkin tidak ada, karena memang bukan tupoksinya. Tetapi yang bersangkutan menginginkan pasar memiliki TPS yang lebih rapi,” katanya.

Penanganan internal sudah dilakukan melalui pembinaan, mulai dari klarifikasi hingga pemberian teguran secara bertahap. Teguran pertama diberikan secara lisan pada tanggal 17 Desember 2025 lalu, disusul dengan teguran kedua pada 19 Januari 2026.

Berita Lainya :  Sri Wulan Ningsih Terpilih Pimpin BKM Jatibening Baru, Begini Langkah Awalnya

“Hal ini tidak sesuai—apapun itu bentuknya, dan itu harus segera diselesaikan,” ucapnya.

Ika menambahkan, sebelum teguran ketiga diberikan, yang bersangkutan menyampaikan telah menyelesaikan persoalan tersebut melalui pengembalian uang. Pernyataan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan dikonfirmasi kepada pihak penerima.

Ketika disinggung mengenai dasar permintaan uang kepada korban, Ika menjelaskan adanya latar belakang lain yang berkaitan dengan peralihan pengelolaan fasilitas MCK di kawasan pasar. Ia menyebut terdapat hubungan antara pihak berinisial “J” sebagai pengelola MCK sebelumnya dengan “R” sebagai pengelola saat ini.

Menurutnya, alur dana tersebut disalurkan melalui rekening oknum Kabid karena “J” tidak memiliki rekening. “Harusnya dari ‘R’ diberikan kepada ‘J’, tetapi karena tidak memiliki rekening, dititipkan melalui rekening Kabid,” jelasnya.

Meski dana ini dicatat dalam berita acara untuk pembuatan TPS, Ika menguraikan adanya alur dana yang berkaitan dengan peralihan pengelolaan MCK di kawasan pasar.

Dok foto – Seperti inilah kondisi di lokasi TPS (tempat pembuangan sampah) sementara yang dibuat pada pasar tersebut.

Sementara itu kasus ini juga turut ditangani oleh Inspektorat Kota Bekasi dan Ika juga menekankan bahwa persoalan ini telah dilaporkan pula kepada Wali Kota Bekasi. Dan kini ranah penanganannya sudah berada di luar kewenangan Disdagperin, berlanjut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.

Berita Lainya :  Respons Cepat 110, Polres Metro Jakarta Utara Cek TKP Pencurian Motor di Tanjung Priok

Terkait tahapan proses hukum, Ika juga membenarkan telah adanya pemanggilan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap oknum Kabid Pasar. “Masih dalam proses. Jadi para pihak sedang dipanggil, dan baru Kepala Bidang tersebut yang menerima surat pemanggilan untuk hari ini,” tandasnya.

Di sisi lain, pernyataan berbeda juga disampaikan oleh korban berinisial “R”. Berdasarkan rekaman video yang sebelumnya diterima wartawan media ini, korban mengungkapkan bahwa uang yang diklaim telah dikembalikan, tidak pernah benar-benar ia terima.

“Orang diambil Bang ‘J’ duitnya. Terima dari (Kabid) itu, tapi langsung diambil Bang ‘J’ uangnya,” ungkap R dalam rekaman video tersebut. Dan dirinya juga menyatakan adanya dokumentasi berupa foto terkait peristiwa pengembalian uang itu, meski hingga kini belum mengantongi bukti secara langsung.

Dalam pemberitaan sebelumnya, korban juga menyebut jumlah uang yang berkaitan dengan persoalan tersebut mencapai sekitar Rp141,5 juta. Angka ini berbeda dengan Rp80 juta yang tercantum dalam hasil pembinaan internal Disdagperin.

Di tingkat pengawasan internal, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Amran, memaparkan hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam audit Irban Investigasi dan disampaikan kepada pimpinan serta BKPSDM untuk tindak lanjut disiplin aparatur. Hasil pemeriksaan tersebut sejalan dengan keterangan yang disampaikan Disdagperin, termasuk adanya pengakuan penerimaan uang sebesar Rp80 juta serta pengembalian dana.

Berita Lainya :  Bhabinkamtibmas Tugu Selatan Monitor Lahan Jagung, Dukung Program Jaga Jakarta dan Ketahanan Pangan

Dari sisi administratif, pengembalian ini telah dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa kuitansi, meski Inspektorat tetap mencatat adanya pelanggaran yang akan diproses melalui mekanisme disiplin aparatur. Selain itu, rekomendasi Inspektorat dari hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk diproses melalui sidang kode etik.

“Apakah sanksinya ringan, sedang, atau berat, itu nanti berdasarkan hasil dari sidang kode etik di BKPSDM,” paparnya.

Menanggapi adanya perbedaan keterangan mengenai proses pengembalian uang, Amran mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme pengaduan ulang dengan disertai bukti. “Ya silakan dibuktikan. Karena mungkin belum clear, korban buat pengaduan lagi saja ke Kadis-nya,” tutup Amran.

Dengan masuknya hasil pemeriksaan Inspektorat ke BKPSDM, penanganan kasus tersebut kini berada pada tahap lanjutan guna menentukan sanksi disiplin bagi aparatur. Secara terpisah, Plt. Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Arief Maulana menerangkan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

“Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan, diperiksa dulu,” terangnya.

Penentuan sanksi, lanjut dia, akan diputuskan setelah seluruh tahapan pemeriksaan rampung, mengacu pada aturan disiplin kepegawaian yang berlaku. “Oh tentunya, sesuai dengan aturan dan ketentuan akan kita berikan sanksi kepegawaian,” pungkasnya mengakhiri. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News