30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Sesuaikan Mekanisme Layanan Kunjungan Tatap Muka

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka secara langsung, dari keluarga kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah dilaksanakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.

Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Hensah mengatakan Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi pertama kali melaksanakan penyesuaian tersebut pada Rabu, 6 Juli 2022. “Pertama kali, Lapas Bekasi melakukan penyesuaian ini di hari Rabu kemarin,” kata Hensah saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui sambungan selulernya, Jumat (8/7/2022).

Melalui keterangan yang diberikan oleh Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, penyesuaian tersebut berdasarkan surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS – 12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka.

Berita Lainya :  609 Penumpang Kapal Tiba Di Pulau Untung Jawa Jalani Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi
Dok Foto. Ruang pertemuan antara keluarga dan WBP (atas), dan (bawah)ruang tunggu bagi pengunjung di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.

Selain itu, ada juga Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor: W.11-PK.08.05-7799 tanggal 1 Juli 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka.  “Jadi berkaitan dengan surat edaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2022, dan Surat Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Jawa Barat Tanggal, 1 Juli 2022,” ungkapnya menerangkan.

Dalam penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka secara langsung, Hensah berpesan agar pengunjung dapat melakukan kunjungan dengan tertib dan tidak membawa barang-barang bawaan yang dilarang oleh aturan Lapas. “Khusus untuk petugas, saya berharap dapat melaksanakan tugas kunjungan dengan ramah, humanis, namun tetap menjaga kewaspadaan,” tandasnya mengakhiri.

Berita Lainya :  Terkait Penembakan Terhadap 4 Wartawan Di Jalinsum Kecamatan Ketibung Saat ini Dalam Tahap Penyidikan Oleh Pihak Polres Lampung Selatan

Sementara Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi, Kiki Oditya Hernawarman menjelaskan, sebelumnya layanan kunjungan pada Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi sempat ditiadakan (ditutup) akibat pandemi Covid-19. “Saat pandemi kemarin, akses komunikasi antara keluarga dan WBP di sini hanya dilakukan melalui video call saja,” jelas Kiki.

Tetapi saat ini, sambung Kiki, “Lapas sudah membuka kembali layanan kunjungan tatap muka secara langsung,” tambahnya.

Dok Foto. Aturan Ketentuan Layanan, Larangan dan Komitmen Kunjungan di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi

Setiap pengunjung juga dapat mengikuti beberapa aturan dan ketentuan yang berlaku seperti ketentuan kunjungan, larangan kunjungan, dan komitmen kunjungan, serta alur layanan kunjungan yang dipasang pada papan informasi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.

Berita Lainya :  Sriwijaya Air Kembali Gelar Pertemuan Keluarga Korban SJ-182 Dengan Kemenhub Dan Otoritas Terkait

Adapun yang perlu diketahui bersama, syarat-syarat berkunjung di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi merupakan Keluarga inti (Orang tua, Istri atau Anak Kandung), yang sudah melakukan vaksin booster, dan bagi WBP yang statusnya masih tahanan harus mendapat surat izin dari pihak penahan.

Selanjutnya, untuk Waktu kunjungan hanya berlaku selama 30 menit. Sedangkan Hari kunjungan di mulai dari Senin sampai dengan Kamis, pukul 09.00-11.00 WIB dan pukul 13.00-15.00 WIB. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News