28.9 C
Jakarta
Sunday, October 11, 2026
spot_img

3 Tersangka Ditetapkan Kejari Bekasi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat-Alat Olahraga TA 2023

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Setelah sekian lama berlangsung polemik dugaan korupsi kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan tersebut. Penetapan ketiga tersangka dilakukan dihadapan media pada Kamis, 15/05/2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus perkara dugaan korupsi ini mencuat setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan anggaran pengadaan alat-alat olahraga pada tahap satu dan dua tahun anggaran 2023, dengan jumlah sebesar Rp 4,7 miliar.

Berita Lainya :  DPC PWI-LS Petarukan Gelar Rakor Bahasa Keberangkatan Seminar Internasional Dan Persiapan Rakorda DPD PWI-LS Kab.Pemalang, Jawa Tengah.

Yang mana dalam kegiatan tersebut pada tahap pertama senilai Rp 4.979.055.000,- dan tahap kedua senilai Rp 4.952.450.000,- . Dan kedua kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) yang dipimpin oleh salah satu tersangka yaitu A.M.

Dalam konferensi persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menyatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Pertama,  M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada saat tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang di Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Berita Lainya :  Kodim 0621 Kab Bogor, Memperingati HUT TNI Yang Ke-79 Mengadakan Donor Darah Di Aula Makodim

Kedua A.M., selaku pengguna Anggaran yang merupakan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Dan Ketiga mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, A.Z berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.

Dan ketiga tersangka tersebut akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan untuk penahanan tingkat penyidikan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Berita Lainya :  Polres Metro Jakarta Utara Gelar Bakti Sosial di Polsek Kelapa Gading: Berbagi Kepedulian Sambut Ramadan 1446 H

Dan dihadapan media, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional. (JtM)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News