Jagakampung.com, Kota Bekasi – Setelah sekian lama berlangsung polemik dugaan korupsi kegiatan belanja pengadaan alat olahraga penunjang masyarakat pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kegiatan tersebut. Penetapan ketiga tersangka dilakukan dihadapan media pada Kamis, 15/05/2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasus perkara dugaan korupsi ini mencuat setelah sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan anggaran pengadaan alat-alat olahraga pada tahap satu dan dua tahun anggaran 2023, dengan jumlah sebesar Rp 4,7 miliar.
Yang mana dalam kegiatan tersebut pada tahap pertama senilai Rp 4.979.055.000,- dan tahap kedua senilai Rp 4.952.450.000,- . Dan kedua kegiatan pengadaan tersebut dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) yang dipimpin oleh salah satu tersangka yaitu A.M.
Dalam konferensi persnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah menyatakan bahwa ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek pengadaan alat olahraga ini. Ketiga tersangka tersebut adalah Pertama, M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada saat tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang di Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Kedua A.M., selaku pengguna Anggaran yang merupakan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025. Dan Ketiga mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, A.Z berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Dan ketiga tersangka tersebut akan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan untuk penahanan tingkat penyidikan, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Dan dihadapan media, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menuntaskan proses hukum secara transparan dan profesional. (JtM)





