30.3 C
Jakarta
Saturday, October 10, 2026
spot_img

Miris…!!! Selaku KPA, Lurah Bintara Jaya Pilih Bungkam

Jagakampung.com, Kota Bekasi – Lurah Bintara Jaya, Siti Nurhayati bungkam saat ditanya soal dasar regulasi terhadap adanya pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibebankan kepada pelaksana di dalam program Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan Kelurahan tahun 2023.

Hal ini terjadi usai Lurah Bintara Jaya mendampingi Camat Bekasi Barat, dan Walikota Bekasi dalam agenda peresmian Taman Merdeka Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Rabu (06/09/2023).

Siti Nurhayati terlihat panik, ketika sejumlah rekan-rekan media menghampirinya untuk melakukan wawancara doorstop dan mempertanyakan dasar regulasi pembayaran PPN dan PPh dalam program DAU tambahan Kelurahan tahun 2023.

Dirinya sempat berkelit, bahwa pembayaran PPN dan PPh bukan hanya terjadi di wilayahnya saja, “Semua kelurahan juga sama kok, kena potong PPN dan PPh,” kata Siti Nurhayati, sambil memasuki mobil Dinasnya.

Berita Lainya :  Selamat! Bagi Calon Tunggal Panglima Andika Perkasa

Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dalam program tersebut, Lurah Bintara Jaya ini enggan berkomentar lebih. Dirinya memilih bungkam, dan pergi dengan alasan takut salah dalam menyampaikan keterangan.

Padahal jelas tidak sulit untuk menerangkan sesuatu yang dikerjakan, jika pelaksanaan kegiatan tersebut telah memenuhi unsur regulasi dan aturan yang tepat.

Selain itu juga disebutkan, salah satu tugas KPA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 11 ayat 3a berbunyi; Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Secara terpisah Ketua Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Bintara Jaya, Nasrudin menyampaikan hanya ada 1 Taman yang berhasil di bangun melalui program DAU tambahan Kelurahan tahun 2023 dari total pagu anggaran sebesar Rp. 200 juta.

Berita Lainya :  GAHAWISRI Bali : Perlu Upaya Tingkatkan Stabilitas Perekonomian Bali Pasca Pandemi

Bang Edo sapaan akrab Ketua Koordinator BKM Kelurahan Bintara Jaya itu mengucapkan, pembangunan Taman dilakukan dengan 2 termin pencairan anggaran. Begitu pun cara pembayaran PPN dan PPh yang dikenakan. “Secara bertahap (red – Pemotongan PPN/PPh) sesuai dengan termin turunnya anggaran,” ucapnya.

Sebagai pelaksana kegiatan pada program ini, Bang Edo mengaku tidak mengetahui persis dasar regulasi pembayaran PPN dan PPh yang telah dibayarkannya. “Pemerintah yang mengelola untuk penghitungan pajaknya, dan kita BKM yang bayar,” ungkap Ketua Koordinator BKM Kelurahan Bintara Jaya.

Iya, lanjut Bang Edo, “Gak tau pasti, dasarnya saya juga gak tau,” tambahnya.

Soal komunikasi, Bang Edo menerangkan masih ada komunikasi yang dibangun antara Lurah selaku KPA dan BKM sebagai pelaksana program tersebut. “Pembangunan ini tetap harus koordinasi dengan KPA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Namun KPA juga belum mengetahui persis akan penghitungan pajak ini, jadi sama dengan BKM,” terangnya.

Berita Lainya :  MAPAN Indonesia Siap Bantu Rehabilitasi Pengguna Dan Pecandu Narkoba

Dari hasil konfirmasi yang dilakukan wartawan media ini kepada Bang Edo, total PPN dan PPh yang telah dibayarkannya itu lebih dari Rp. 14 juta.

Kedepannya Bang Edo berharap, kegiatan pembangunan yang melibatkan unsur masyarakat harusnya tidak perlu dibebankan terkait PPN dan PPh kembali. “Kalau bisa tidak kena pajak, jadi kami BKM tidak memikirkan pajak lagi. Kalau memang kena pajak, sudah selesai di potong pajak baru diberikan ke BKM,” tandasnya. (Andrew)

Related Articles

JAGAKAMPUNG TV

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Baca Berita Saatkita News